Kuasa Hukum Daryono Minta Dua Tersangka Pemalsu Dokumen Tanah juga Diproses Hukum

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah (SKPT) di Kecamatan Sebulu menjerat tiga tersangka. Satu tersangka yakni Daryono diketahui telah menjalani proses hukum dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara dua tersangka lainnya yakni Irianto dan Khoirul Mashuri yang saat ini menjadi anggota DPRD Kukar.

Mayang Riyanti selaku Kuasa Hukum Daryono mempertanyakan proses hukum dua tersangka itu dalam kasus pemalsuan tersebut kenapa tidak diproses secara hukum.

Mayang Riyanti meyebutkan, setelah Daryono selesai menjalani proses hukum, beliau menanyakan keadilannya, karena kedua tersangka tersebut tidak ada tindaklanjutnya.

"Padahal statusnya sama sama tersangka, kenapa tidak ada tindaklanjutnya, kasus ini sejak 2017 lalu" kata Mayang Riyanti kepada media, di Kopi Sultan, Selasa (10/5/2022).

Kuasa hukum dari pihak Daryono ini melapor ke Polres Kukar terkait atas pemalsuan dokumen SKPT tanah. "Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti dan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah P21," sebutnya.

"Kami dari kuasa hukum, terus mengawal sampai selesai, kita harap ada persamaan hukum jangan sampai ada perbedaan," ungkapnya.

Permasalahan ini muncul, ketika beberapa tahun lalu tanah tersebut dibeli oleh PT JMB, yang akan digunakan untuk aktivitas pertambangan, namun tanah yang dibeli tersebut dokumenya palsu.

"Sehingga pada waktu itu PT JMB keberatan, dan melaporkan ketiga orang tersebut termasuk client kami yakni Daryono. Hingga akhirnya selama proses itu telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, yang ditindaklanjuti prosesnya hanya Daryono saja," tuturnya.

"Kami rasa dalam hal ini ada rasa tidak keadilan, sehingga kami bertanya tanya kenapa tidak diproses, dan saat ini kami tindaklanjuti kembali ke Polres, dan saat ini sudah diproses," imbuhnya

Sementara dokumen yang dipalsukan ada sekitar 50 SKPT tanah, dengan luasan 106 hektare di Desa Giri Agung dan Sumber Sari, dengan nilai sekitar Rp. 848 juta.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Khoirul Mashuri, Ali Fahrudi membenarkan, terkait dengan laporan pidana terhadap Khoirul Mashuri.

"Memang benar adanya laporan, kami mendapat surat kuasa dari yang bersangkutan sekitar satu bulan lalu, beliau meminta bantuan kepada kami," ujar Ali Fahrudi.

Pihaknya mengkaji kembali apa yang menjadi permasalahan ini, jika mengupas dari pernasalahan awal, itu berawal dari laporan Rahmat terkait pemalsuan surat SKPT tanah. 

"Saya kurang tau Rahmat sebagai apa, saya hanya baca di berkas laporannya, kemudian muncul lah tersangka, terdakwa, dan terpidana" tuturnya.

Saat itu yang muncul terdakwanya ialah Daryono, beliau divonis sekitar 2 tahun. "Setelah kami telusuri permasalahan ini, dan dibenarkan oleh Daryono sendiri, bahwa adanya surat itu palsu diketahui saat Daryono sebagai Ketua Kelompok Tani Suka Maju," jelasnya. 

Jadi, awal mulanya permasalah itu kelompok Tani Suka Maju, membuat sebuah kelompok dan diserahkan kepada Sekretarisnya terkait dengan legalitas lahan tersebut. Sekretarisnya waktu adalah itu Ramli. 

"Ramli ini lah yang berkomunikasi dengan pihak pihak yang ditemuinya, dan muncul lah surat itu, dan diawal awal client kami menjadi Kades dimunculkan surat itu, jadi client kami tidak tahu asal muasal surat tersebut," ungkapnya. 

Tiba tiba surat tersebut sudah ditandatangani oleh yang mengaku sebagai pemilik lahan dari 50 surat tanah itu. Dan surat tersebut juga telah dutandatangani oleh Ketua RT, maka dibawah kepemimpinan beliau diserahkan surat tersebut kepada beliau. 

"Namun ketika ini menjadi persoalan, sehingga pihak Daryono ditahan, dan disitu diketahui keterangan dari Daryono sendiri di persidangan bahwa surat itu diperoleh dari Ramli, jadi Sekretarisnya yang membuat," imbuhnya.

Dalam hal ini diperintahkan oleh Daryono selaku Ketua, diberikan mandat kepada Sekretaris untuk mengumpulkan 50 orang tersebut, ternyata Daryono tidak mengetahui hal itu, tiba tiba surat tersebut muncul sudah ditandatangani. 

"Sepengetahuan Daryono menyampaikan kepada kami, yang bertanda tangan mengaku sebagai pemilik itu tidak tahu dan tidak pernah menandatangani, dari sini baru ketahuan," tukasnya. 

"Setelah kita klarifikasi kepada Daryono, Daryono tidak pernah memberikan kuasa terhadap siapa pun setelah keluar masa tahanan, justru Daryono pernah menyampaikan tidak mau muncul korban lagi atas Sekretarisnya, cukuplah ini sudah saya tanggung sendiri, itu pernyataan daii Daryono," pungkasnya 

Pihaknya belum ada pemanggillan atas kasus tersebut dari Polres Kukar. "Client kami hanya menerima SPDP," tutupnya.(*riz)