Penemuan Jasad Bayi di Tenggarong Seberang Berawal dari Aroma Bau Busuk di Rumah Kosong
Tersangka NJE bersama
barang bukti tas ransel yang menjadi tempat ditemukannya jasad bayi di
Tenggarong Seberang. (Doc. Polsek Tenggarong Seberang)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dari aroma bau busuk di sebuah rumah kosong di Dusun Suka Sari, RT 15, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung pada penemuan jasad bayi yang disimpan di dalam tas ransel, Senin (21/9/2026).
Kapolsek Tenggarong
Seberang, Iptu Rizky Tovaz mengatakan, penemuan tersebut bermula dari informasi
warga yang mencium bau menyengat dari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya
pulang kampung.
"Setelah
menerima laporan mengenai penemuan jasad bayi, Unit Reskrim langsung melakukan
penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Kukar," ujarnya,
Selasa (22/9/2026).
Peristiwa itu
diketahui sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, S mendapat informasi dari A yang
mencium bau menyengat dari dalam rumah tersebut.
Mendapat informasi
itu, S kemudian mendatangi rumah bersama A untuk mencari sumber bau. Keduanya
masuk melalui pintu samping yang kuncinya sebelumnya dititipkan kepada A.
Saat berada di dalam
rumah, keduanya mencari sumber bau yang semakin menyengat. A kemudian menemukan
sebuah tas ransel yang tergantung di dinding dapur, tidak jauh dari kamar
mandi.
Di sekitar lokasi tas
tersebut, keduanya juga menemukan adanya tetesan darah di lantai dapur.
Temuan itu kemudian
disampaikan S kepada Ketua RT 15. Selanjutnya, S melaporkan penemuan tersebut
kepada Polsek Tenggarong Seberang.
Sekitar pukul 17.30
Wita, personel Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kukar
mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jasad bayi kemudian
dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk menjalani
pemeriksaan medis.
Usai olah TKP, Unit
Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan dengan meminta
keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil
pemeriksaan saksi, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan
berinisial NJE yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut.
Polisi kemudian
melakukan pencarian hingga mengamankan NJE di rumahnya untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah
dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, tim mendapatkan informasi
mengenai orang yang dicurigai dan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan
untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Dalam pemeriksaan,
NJE disebut mengakui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan
anaknya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa bayi itu dilahirkan pada Jumat
(18/9/2026).
Berdasarkan
keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa yang berkaitan dengan kematian
bayi tersebut terjadi pada hari yang sama dengan kelahirannya.
“Diduga, aksi
tersebut dilakukan karena pelaku takut dan malu jika kelahiran anaknya
diketahui oleh orang lain,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut,
polisi menetapkan NJE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih
mendalami rangkaian kejadian serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan
kematian bayi tersebut.
Sejumlah barang bukti
turut diamankan, di antaranya satu buah tas ransel warna hitam-biru merek Fila,
baju kaos, pakaian bermotif bunga, karpet lantai, ember, gayung, serta satu
unit telepon seluler.
Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya,
terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 460 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kriz)