Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial. Dalam proses tersebut, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berperan memberikan perspektif dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menurut
Yassierli, hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memiliki
pengalaman yang dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja dari
kedua sisi secara lebih utuh.
"Keberadaan
hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan
hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu
mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan," ujar Yassierli
dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta,
Rabu (23/9/2026).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
Kemnaker berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah
Agung.
Yassierli
menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang
memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Pengalaman dan
keahlian yang dimiliki dapat membantu memberikan analisis terhadap persoalan
teknis yang muncul dalam perkara.
"Putusan
harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.
Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam
menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial," kata Yassierli.
Menurut
Yassierli, integritas hakim antara lain tercermin dari sikap menolak intervensi
dan memperlakukan para pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara.
Pertimbangan yang adil dan jelas diharapkan memberikan kepastian bagi para
pihak dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Lebih
lanjut, Yassierli menekankan hubungan industrial perlu diarahkan dari pola
negative sum-game, ketika kepentingan pekerja dan pengusaha dipandang
berlawanan, menuju positive sum-game yang memungkinkan kedua pihak menciptakan
nilai bersama secara berkelanjutan.
Ia
menambahkan, hubungan industrial yang berkelanjutan perlu dibangun melalui
dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan
kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan
di perusahaan.
"Pada
akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang
harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan.
Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan
kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif," ujarnya.(pk)