Kebakaran Hampir Sepekan di Bukit Tengkorak, Otorita IKN Duga Ada Pembukaan Lahan
POSKOTAKALTIMNEWS, NUSANTARA :Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Hal tersebut disampaikan menyusul kebakaran yang terjadi di kawasan Bukit Tengkorak dalam hampir sepekan terakhir.
Deputi Bidang Lingkungan
Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran
di Bukit Tengkorak terjadi pada sejumlah titik, namun lokasi kebakaran
berpindah-pindah. Otorita IKN saat ini masih melakukan pengukuran untuk mengetahui
luasan area yang terdampak.
“Bukit Tengkorak ini telah
terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang
mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna di lokasi bekas kebakaran di
Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur pada Sabtu
(05/09/2026).
Menurut Myrna, sebagian
area yang terdampak kebakaran berada di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit
Soeharto. Lokasi tempat kegiatan berlangsung juga merupakan bagian dari kawasan
konservasi tersebut. Karena itu, perambahan, pembukaan lahan di kawasan ini
tidak diperbolehkan, terlebih apabila dilakukan dengan cara membakar.
Di lapangan, Otorita IKN
juga menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan pada area yang
terbakar. Hal tersebut terlihat dari adanya bekas penebangan sejumlah pohon
berukuran besar di lokasi.
“Kita melihat sendiri di
sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini
dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan
penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” kata Myrna.
Myrna menegaskan, larangan
pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan.
Otorita IKN juga telah memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala
Otorita IKN tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Edaran tersebut menjadi
semakin penting mengingat kondisi lingkungan saat ini menghadapi risiko
kekeringan yang tinggi. Menurut Myrna, kondisi El Niño yang kuat, ditambah
dengan kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih, membuat kawasan Tahura Bukit
Soeharto semakin rentan terhadap kebakaran.
Tahura Bukit Soeharto
sendiri memiliki sejarah kebakaran hutan yang cukup panjang, dengan salah satu
kejadian terbesar terjadi pada 1997. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan
ekosistem membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena itu, Otorita IKN
menilai kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut bukan semata-mata merupakan
fenomena alam. Berdasarkan kondisi dan temuan di lapangan, kebakaran diduga berkaitan
dengan tindakan manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat
kelalaian.
Myrna mengatakan,
kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap tutupan
vegetasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat berbagai
makhluk hidup yang berada di dalamnya.
“Ini adalah untuk
keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada
juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup
yang harus kehilangan habitatnya,” katanya.
Otorita IKN saat ini juga
tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk aspek penegakan
hukum. Satu kasus yang berada di area tersebut telah dimasukkan dalam proses
penyidikan. Tersangka pembakar lahan telah diamankan.
Myrna menegaskan, perlindungan
Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen seluruh pihak. Menurutnya, upaya
pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan atau aturan tertulis, tetapi
harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
“Seluruh pihak harus
betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi
juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegas Myrna.
Otorita IKN juga membuka
ruang kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran dan
menjaga kawasan konservasi. Apabila berbagai upaya persuasi, dialog, dan
imbauan yang telah dilakukan tidak diindahkan, Otorita IKN akan menempuh
langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau himbauan-himbauan
yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah
dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah
kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
pungkas Myrna.(pk)