Otban VII Tegaskan Fuel Surcharge Maksimal 40 Persen Bukan Berarti Tiket Pesawat Naik 40 Persen, Kenaikan Harga Tiket Diperkirakan Hanya Sekitar 8 Persen
Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Angka 40 persen dalam kebijakan fuel
surcharge penerbangan domestik mulai September 2026 jangan sampai membuat
masyarakat salah memahami harga tiket pesawat. Otoritas Bandar Udara (Otban)
Wilayah VII memastikan, batas maksimal fuel surcharge 40 persen bukan berarti
harga tiket pesawat otomatis naik 40 persen.
Kepala Otban Wilayah
VII, Ferdinan Nurdin, menegaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya
tersendiri yang terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. “Fuel surcharge
maksimal 40 persen, bukan berarti harga tiket naik 40 persen,” kata Ferdinan
Nurdin saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Pernyataan Otban VII
tersebut sekaligus menjadi penjelasan bagi masyarakat yang mungkin menganggap
kebijakan baru itu akan membuat harga tiket pesawat melonjak hingga 40 persen.
Faktanya, angka 40 persen merupakan batas maksimal fuel surcharge terhadap Tarif
Batas Atas (TBA), bukan persentase kenaikan harga tiket secara keseluruhan.
Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan batas
maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode
September 2026.
Kebijakan itu
dilakukan menyusul kenaikan rata-rata harga avtur yang mencapai sekitar 6,5
persen. Harga avtur meningkat dari sekitar Rp21.892 per liter pada Agustus
menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Kenaikan harga bahan bakar
tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian komponen fuel
surcharge penerbangan.
Namun, Otban VII
kembali mengingatkan bahwa batas maksimal 40 persen tidak berarti setiap
maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen kepada penumpang.
Maskapai memiliki kewenangan untuk menerapkan besaran fuel surcharge sesuai
ketentuan yang berlaku dan tidak diwajibkan menggunakan batas maksimal
tersebut. Selain besaran fuel surcharge, aspek transparansi harga juga menjadi
perhatian.
Komponen fuel
surcharge wajib dicantumkan secara
terpisah sehingga penumpang dapat mengetahui secara jelas biaya yang dibayarkan
ketika membeli tiket pesawat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat
perbedaan antara tarif dasar penerbangan dengan komponen tambahan akibat
penyesuaian biaya bahan bakar.
Sementara itu, harga
tiket yang dibayarkan penumpang tetap harus mengikuti ketentuan Tarif Batas
Atas (TBA) yang berlaku. Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan harga tiket
secara rata-rata diperkirakan sekitar 8 persen, bukan 40 persen. Angka tersebut
merupakan perkiraan rata-rata dan bukan berarti seluruh tiket pada setiap rute
dan maskapai akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Ketentuan fuel surcharge tersebut dapat diterapkan mulai 1
September 2026. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Kementerian Perhubungan
akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh maskapai.
Apabila ditemukan
maskapai yang menerapkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah dapat
memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan tersebut dilakukan
untuk memastikan kenaikan biaya operasional penerbangan tidak dibebankan kepada
masyarakat secara berlebihan.
Di tengah kenaikan
harga avtur, pemerintah harus menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni
memastikan industri penerbangan tetap mampu bertahan dan berkembang, tetapi
pada saat yang sama masyarakat sebagai konsumen tetap mendapatkan perlindungan.
Otban VII menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menyamakan fuel surcharge maksimal 40 persen dengan kenaikan harga tiket 40 persen .Yang perlu diperhatikan penumpang adalah harga akhir tiket serta rincian komponen biaya yang ditampilkan maskapai secara transparan.
Dengan begitu, angka
40 persen dalam kebijakan fuel surcharge tidak seharusnya menjadi sumber
kepanikan bagi calon penumpang. Otban VII memastikan batas tersebut merupakan
batas maksimal komponen biaya bahan bakar, bukan kenaikan otomatis harga tiket
pesawat sebesar 40 persen. (sep/FN)