Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN, Isran: IKN Bukan Hanya Milik Masyarakat Kaltim
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor secara khusus
mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(IKN), Jumat (13/5/2022). Acara yang digelar secara virtual melalui zoom
meeting ini digagas Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Prof Dr Awang Faroek Ishak.
Gubernur Isran Noor mengatakan dalam UU IKN
ini adalah memiliki visi dan misi untuk semua. Artinya keberadaan ibu kota baru
di sebuah negara itu adalah milik bangsa indonesia itu sendiri bahkan milik
bangsa-bangsa di dunia.
“Jadi IKN ini tidak hanya milik masyarakat
Kaltim, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa dunia. Dan
masyarakat Kaltim berterima kasih karena diberikan kepercayaan oleh pemerintah
pusat dari Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, untuk Kaltim sebagai
lokasi IKN baru Indonesia, yang bernama Nusantara,” kata Isran Noor.
Menurut Isran, setelah penetapan UU IKN
maka tidak ada lagi point of no return
(titik tidak bisa kembali). Artinya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat,
terutama dari masyarakat Kaltim. Begitu pun dengan komentar-komentar negatif
yang dulu pernah ada, saat ini berganti dengan mendukung sepenuh hati.
“Jika ada suara-suara yang mengomentari
bernada tidak setuju, itu berarti bukan orang Kaltim. Tapi sampai sekarang ini
tidak ada. Yang ada mungkin persoalan-persoalan menyangkut sedikit kawasan di
IKN yang areal lahannya masih bersatatus garapan dan masih ada sekitar beberapa
hektar yang sudah bersertifikat hak milik masuk dalam kawasan inti IKN. Tapi
ini sudah dibahas di kementerian lembaga terkait, termasuk sudah dibahas dalam
rapat di Badan Otorita IKN,” jelas Isran.
Sementara Prof Awang Faroek Ishak mengaku
turut bersyukur karena tidak ada masyarakat Kaltim yang berkomentar negatif
atau mengeluarkan suara-suara yang tidak setuju atas pemindahan dan pembangunan
IKN di Benua Etam.
“Harus dilaksanakan dengan seksama dengan
mempertimbangkan mitigasi risiko seperti pengadaan lahan. Penetapan wilayah IKN
juga harus jelas, tidak hanya dari sisi teritorial tetapi juga harus menghormati
hak-hak masyarakat, dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. Serta harus sesuai
dengan prinsip RTRW Provinsi Kaltim dan Kabupaten,” pinta Gubernur Kaltim
periode 2008-2018 ini.
Sosialisasi UU IKN ini juga diikuti Rektor
Universitas Mulawarman Prof Masjaya, Rektor Untag Samarinda Dr Marjoni Rachman,
Rektor Uniba Dr Isradi Zainal, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim EA Rafiddin Rizal. (mar)