Gadis 14 Tahun di Samboja Dibunuh dan Disetubuhi

img

tersangka

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Gadis berumur 14 Tahun berinisial AM di Kelurahan Amborawang Kecamatan Samboja tewas ditangan tetangganya sendiri SA (37). Perisitiwa menggegerkan tersebut terjadi pada 20 Februari 2022 lalu.

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, motif tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena tersangka dendam terhadap orang tua korban, lantaran burung kesayangannya yang dititipkan kepada orang tua korban tersebut, dijual oleh orang tua korban.

"Tersangka sakit hati, karena burung kesayangannya dijual oleh orang tua korban, sebelumnya pelaku juga sudah berpesan jangan untuk dijual" kata Adyama Baruna Pratama saat dihubungi Poskotakaltimnews, Selasa (22/2/2022)

Lanjut dia, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samboja, dan polisi terus lakukan penyelidikan.

"Baik dari tersangka maupun orang tua korban, namun dari orang tua korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih berduka" sebutnya.

Kronologi kejadian tersebut pada 20 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 wita, saat itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Samboja bahwa anaknya telah hilang.

"Atas laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP di RT 9, Kelurahan Amborawang Darat, untuk melakukan pencarian disekitar rumah" tuturnya

Kemudian, SA atau terduga pelaku berpisah dari rombongan warga saat melakukan pencarian, ketika ditanya petugas sedang apa disitu, terduga pelaku menjawab ingin buang air besar.

"Kecurigaan polisi mengarah ke lokasi yang dituju SA, setelah diperiksa, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia" jelasnya

Korban ditemukan digubangan lumpur dengan kedalaman 2 meter, dengan tumpukan batu agar tidak timbul.

"SA langsung kita amankan dibawa ke Polsek Samboja, untuk dilakukan penyelidikan" ujarnya

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa telah membunuh korban dengan menggunakan kayu ulin sebanyak 2 kali, pukulan pertama pada tangan kanan korban, dan kedua pada kepala bagian belakang.

"Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku sempat menggauli korban, kemudian diseret untuk dipendam digalian lumpur tersebut" tutupnya.

Tersangka terancam hukuman pasal berlapis, terutama Pasal 76 c junto Pasal 80 (3) Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun keatas.(*riz)