Gadis 14 Tahun di Samboja Dibunuh dan Disetubuhi
tersangka
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Gadis berumur 14 Tahun berinisial AM di Kelurahan Amborawang Kecamatan Samboja
tewas ditangan tetangganya sendiri SA (37). Perisitiwa menggegerkan tersebut terjadi
pada 20 Februari 2022 lalu.
Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama
mengatakan, motif tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena tersangka
dendam terhadap orang tua korban, lantaran burung kesayangannya yang dititipkan
kepada orang tua korban tersebut, dijual oleh orang tua korban.
"Tersangka sakit hati, karena burung
kesayangannya dijual oleh orang tua korban, sebelumnya pelaku juga sudah
berpesan jangan untuk dijual" kata Adyama Baruna Pratama saat dihubungi Poskotakaltimnews,
Selasa (22/2/2022)
Lanjut dia, saat ini tersangka telah
diamankan di Polsek Samboja, dan polisi terus lakukan penyelidikan.
"Baik dari tersangka maupun orang tua
korban, namun dari orang tua korban belum bisa dimintai keterangan, karena
masih berduka" sebutnya.
Kronologi kejadian tersebut pada 20 Februari
2022 sekitar pukul 14.00 wita, saat itu orang tua korban melaporkan ke Polsek
Samboja bahwa anaknya telah hilang.
"Atas laporan tersebut, polisi langsung
mendatangi TKP di RT 9, Kelurahan Amborawang Darat, untuk melakukan pencarian
disekitar rumah" tuturnya
Kemudian, SA atau terduga pelaku berpisah
dari rombongan warga saat melakukan pencarian, ketika ditanya petugas sedang
apa disitu, terduga pelaku menjawab ingin buang air besar.
"Kecurigaan polisi mengarah ke lokasi
yang dituju SA, setelah diperiksa, korban ditemukan dalam keadaan meninggal
dunia" jelasnya
Korban ditemukan digubangan lumpur dengan
kedalaman 2 meter, dengan tumpukan batu agar tidak timbul.
"SA langsung kita amankan dibawa ke
Polsek Samboja, untuk dilakukan penyelidikan" ujarnya
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa telah membunuh korban dengan menggunakan kayu ulin sebanyak 2 kali, pukulan pertama pada tangan kanan korban, dan kedua pada kepala bagian belakang.
"Setelah mengetahui korban sudah tidak
bernyawa, pelaku sempat menggauli korban, kemudian diseret untuk dipendam
digalian lumpur tersebut" tutupnya.
Tersangka terancam hukuman pasal berlapis,
terutama Pasal 76 c junto Pasal 80 (3) Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman 5 tahun keatas.(*riz)