Ada Pungli Urusan jadi Cepat
TENGGARONG, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan Sosialisasi Pemberantasan Pungli, kepada
Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bendaharanya yang ada di Kukar.
Acara itu berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Rabu (26/04/2017) pagi.
Dengan pembicara Ketua Satgas Saber Pungli Kukar Kompol Andre Anas (Waka Polres
Kukar), Kepala Inspektorat Kukar Irfan Pranata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Kukar, Herya Sakti Saad, Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo SH, dan Kapten Inf
Suwito dari Kodim 0906/Tenggarong.
Menurut Ketua Satgas Saber Pungli Kukar. Kompol. Andre Anas, praktek
pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Telah menurunkan Daya Saing Indonesia, dimana salah satu penyebabnya adalah
Korupsi dan In-efisiensi Birokrasi antara lain masih maraknya praktek pungutan
liar oleh aparatur penyelenggara negara sehingga berdampak ekonomi biaya tinggi.
“Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ
tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Derah. Pengawasan terhadap Perijinan, Hibah, Bansos,
Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayan Publik, Pengadaan Barang dan Jasa,
Kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.”paparnya.
Modus pungli yang sering terjadi seperti pemanfaatan waktu pelayanan pengurusan
ijin selesai 3 hari, tetapi dapat selesai sehari bila ada pungli.
Pemanfaatan moderasi kebijakan, contohnya, seorang pengambil kebijakan
berlaku tegas pada aturan persyaratan yang masih bersifat penafsiran, tapi jika
ada pungli dapat mentoleransi. Pemanfaatan kuota yang terbatas, contohnya,
Kuota Penerimaan Siswa Baru, Penerimaan Pegawai, TNI/Polri, Kuota Bantuan
Sosial, Kuota Beasiswa dan lain sebagainya. Pemanfaatan kepemilikan Akses,
contohnya, Promosi Jabatan, Tender Proyek, Penerbitan
Ijin-ijin. Pemanfaatan Otoritas dan Kewenangan, contohnya, memperlakukan
prioritas layanan pada pihak-pihak yang memberikan janji atau setoran.
Pemanfaatan Kontigensi Terpungut. contohnya Memanfaatkan keadaan
terpungut, jika kebutuhannya mendesak, oknum akan mempercepat jika ada
setoran/komisinya.
“Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang membangun sistem pencegahan dan
pemberantasan pungli. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian
/ lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi,
Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan Operasi Pemberantasan
Pungutan Liar.”katanya.
Selain itu memiliki wewenang dalam Operasi Tangkap Tangan OTT), Mmemberikan
rekomendasi kepada pimpinan kementerian / lembaga serta kepala pemerintah
daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi pembentukan dan
pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan
publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Dalam pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli Kukar melakukan
langkah antara lain Membuka Posko Satgas Saber Pungli di Polres Kukar dan
Polsek-Polsek di setiap Kecamatan serta di Inspektorat Kukar.
Pembukaan Pos Aduan dan Konsultasi Pungli melalui email “aduanpunglikukar@gmail.com”,
SMS melalui nomor 082251989911, serta web site, Inspektorat Kab. Kutai
kartanagera.
Selain itu juga melaksanakan Pencegahan baik secara Langsung maupun
Tidak Langsung (Sosialisasi dan lain-lain). Melakukan operasi intelijen yaitu
penyelidikan kebenaran adanya praktek pungli dari laporan aduan yang diterima.
Melakukan Inspeksi mendadak dan Operasi Tangkap Tangan, untuk memberikan
peringatan dan efek jera kepada para pelaku yang masih melakukan kegiatan
Pungutan Liar. Dan Melakukan kegiatan Yustisi untuk memberikan saran/masukan
kepada Satgas dalam penindakan kepada pelaku Pungli untuk proses hukum lebih
lanjut. *aji/poskotakaltimnews.com