Ada Pungli Urusan jadi Cepat

img

TENGGARONG, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan Sosialisasi Pemberantasan Pungli, kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bendaharanya yang ada di Kukar.


Acara itu berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Rabu (26/04/2017) pagi. Dengan pembicara Ketua Satgas Saber Pungli Kukar Kompol Andre Anas (Waka Polres Kukar), Kepala Inspektorat Kukar Irfan Pranata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kukar, Herya Sakti Saad, Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo SH, dan Kapten Inf Suwito dari Kodim 0906/Tenggarong.

 

Menurut Ketua Satgas Saber Pungli Kukar. Kompol. Andre Anas, praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Telah menurunkan Daya Saing Indonesia, dimana salah satu penyebabnya adalah Korupsi dan In-efisiensi Birokrasi antara lain masih maraknya praktek pungutan liar oleh aparatur penyelenggara negara sehingga berdampak ekonomi biaya tinggi.


“Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor : 180/3935/SJ tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan  Pemerintah Derah. Pengawasan terhadap Perijinan, Hibah,  Bansos, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayan Publik, Pengadaan Barang dan Jasa, Kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.”paparnya.

 

Modus pungli yang sering terjadi seperti pemanfaatan waktu pelayanan pengurusan ijin selesai 3 hari, tetapi dapat selesai sehari bila ada pungli. Pemanfaatan  moderasi kebijakan, contohnya, seorang pengambil kebijakan berlaku tegas pada aturan persyaratan yang masih bersifat penafsiran, tapi jika ada pungli dapat mentoleransi. Pemanfaatan kuota yang terbatas, contohnya, Kuota Penerimaan Siswa Baru, Penerimaan Pegawai, TNI/Polri, Kuota Bantuan Sosial, Kuota Beasiswa dan lain sebagainya. Pemanfaatan kepemilikan Akses, contohnya, Promosi  Jabatan,   Tender Proyek,  Penerbitan Ijin-ijin. Pemanfaatan Otoritas dan Kewenangan, contohnya, memperlakukan prioritas layanan pada pihak-pihak yang memberikan janji atau setoran. Pemanfaatan Kontigensi Terpungut. contohnya  Memanfaatkan keadaan  terpungut, jika kebutuhannya mendesak, oknum akan mempercepat jika ada setoran/komisinya.


“Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian / lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar.”katanya.

 

Selain itu memiliki wewenang dalam Operasi Tangkap Tangan OTT), Mmemberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian / lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

 

Dalam pelaksanaan tugas  Satgas Saber Pungli  Kukar melakukan langkah antara lain Membuka Posko Satgas Saber Pungli di Polres Kukar dan Polsek-Polsek di setiap Kecamatan serta di Inspektorat Kukar.    Pembukaan  Pos  Aduan dan Konsultasi Pungli melalui email “aduanpunglikukar@gmail.com”,  SMS melalui nomor  082251989911, serta web site, Inspektorat Kab. Kutai kartanagera.

Selain itu juga melaksanakan Pencegahan baik secara Langsung maupun Tidak Langsung (Sosialisasi dan lain-lain). Melakukan operasi intelijen yaitu penyelidikan kebenaran adanya praktek pungli dari laporan aduan yang diterima. Melakukan Inspeksi mendadak dan Operasi Tangkap Tangan, untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada para pelaku yang masih melakukan kegiatan Pungutan Liar. Dan Melakukan kegiatan Yustisi untuk memberikan saran/masukan kepada Satgas dalam penindakan kepada pelaku Pungli untuk proses hukum lebih lanjut. *aji/poskotakaltimnews.com