Polisi Amankan 17 Paket Sabu di Kawasan Mess Perusahaan di Muara Kaman

img

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Doc. Polsek Muara Kaman)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25) dan menyita 17 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,39 gram di kawasan mess perusahaan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (2/9/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Kapolsek Muara Kaman, PTU Herwin mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas narkotika di lokasi.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap D serta tempat tinggalnya.

 

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan tiga paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok.

 

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 14 paket lainnya yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna oranye.

 

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Barang tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, yakni di dalam kotak rokok dan dompet kecil yang disimpan dalam karung,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

 

Selain belasan paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Barang bukti tersebut meliputi pipet kaca, alat hisap, korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dompet dan karung.

 

Dari pemeriksaan awal, D mengaku barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AS.

 

Polisi kemudian memasukkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Dari pemeriksaan awal, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

Polsek Muara Kaman mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Atas perkara tersebut, D diproses hukum berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Kriz)