Gali Raperda Penanggulangan Covid-19, DPRD Hulu Sungai Utara Kunjungi DPRD Balikpapan

img

(Banleg DPRD Hulu Sungai Utara Kalsel melakukan Kunker ke DPRD Balikpapan)

 

BALIKPAPAN, Senin (26/10/2020), Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimatan Selatan dipimpin Wakil Ketua Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Balikpapan.

Kunker HSU untuk mempelajari tentang pembentukan Raperda Penanggulangan Covid-19 Kota Balikpapan. Mereka diterima Anggota Komisi IV Puryadi, Kabag Humas dan Protokol Yosep Gunawan dan Lenny Fadita.

“Kami melakukan sharing sekaligus mencari masukan terkait pembentukan Raperda Penanggulangan Covid-19. Kami sudah memiliki Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Covid-19 dan kami ingin tingkatkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua Banleg DPRD Kabupaten HSU, Mawardi, kepada media ini, di gedung parlemen Balikpapan.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, saat ini, pihaknya telah melakukan pembahasan tentang pementukan Raperda Penanggulangan Covid-19 Kota Balikpapan yang ditargetkan menjadi Perda pada November 2020.

“Untuk Perwali Penanggulangan Covid-19 telah dicabut seiring dengan pembentukan Perda Penanganan Covid-19. Untuk itu beberapa sektor usaha dan tempat wisata telah dibuka untuk recovery atau pemulihan ekonomi,” kata Yosep.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Puryadi, ia mengatakan, pihaknya sedang membentuk Raperda Penanggulangan Covid-19 di Balikpapan. Sementara untuk kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. “Tingkat penyembuhan sudah berada pada dikisaran 70 sampai 80 persen,” pungkasnya.(mid/poskotakaltimnews.com)