Kantor Desa Teluk Dalam Buka Layanan Pendaftaraan BPUM
(Edi Ramadani)
TENGGARONG, Pendaftaran
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta, tahap kedua masih
dibuka hingga 30 November 2020. Warga Kutai Kartanagra yang merupakan pelaku Usaha
Mikro Kecil Menengah mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri, yang saat
ini bisa juga proses pendaftaraannya melalui pemerintahan desa/kelurahan.
Seperti misalnya bagi
warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang, bisa segera mendaftar ke Kantor
Desa Teluk Dalam, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Desa Teluk Dalam
Supian melalui Sekretaris Desa Edi Ramadani mengatakan, untuk menindak lanjuti
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), khususnya Desa Teluk Dalam sudah
mendapatkan Surat Edaran dari Kecamatan Tenggarong Seberang sejak 6 oktober
2020, dimana program tersebut sudah berjalan, terdapat beberapa warga yang
sudah mengurus persyaratan BPUM tersebut. Sehingga dari pihak desa
nantinya yang akan menyampaikan secara
kolektif ke pihak Kecamatan.
“Dimana bantuan tersebut
melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai pengusulnya. Sehingga
semua data yang masuk nantinya akan kami serahkan ke kecamatan kemudian nanti
diserahkan ke Dinas Koperasi,” katanya.
Dikatakannya, bahwa
pelaku usaha di Desa Teluk Dalam beraneka ragam, dari sembako, kue keroncong
atau jajan lainnya, dan usaha lainnya.
“Warga Desa Teluk Dalam
sangat antusias dengan program tersebut, terdapat beberapa warga yang sudah
mengurus persyaratan BPUM demi mendapatkan bantuan senilai Rp. 2,4 juta. Bagi
mereka sangat bermanfaat bantuan tersebut apalagi di tengah pandemic saat ini,
karena bantuan tersebut di berikan kepada pelaku usaha”katan Edi kepada Poskotakaltimnews,
diruang kerjanya, Senin (26/10/2020).
Ia menambahkan adapun
terdapat persyaratan untuk mendaftar BPUM yaitu, pelaku usaha tidak menanggung
kredit perbankan, memiliki E-KTP, menuliskan nomor telpon yang aktif, memiliki usaha serta surat ijin usaha, foto usaha
beserta foto pruduknya, mengisi formulir surat penanggung jawaban mutlak.(*riz/poskotakaltimnews.com)