Sekda Sri Tekankan Layanan Digital Harus Berdampak ke Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan penyempurnaan dalam menghadapi Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital (Pemdi) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
Setelah
sebelumnya dilakukan pra-penilaian terhadap Kinerja Pemerintahan Digital 2026,
terdapat sejumlah dokumen dan data pendukung yang perlu disesuaikan dan
dilengkapi. Sebagai tindak lanjut penilaian mandiri dan penilaian dokumen,
KemenPAN-RB bersama Asesor Eksternal kembali melaksanakan penilaian melalui
rapat interviu secara daring, Kamis (24/9/2026).
Sekretaris
Daerah Provinsi Kaltim Dra Sri Wahyuni, M.PP mengatakan, dalam rapat interviu
tersebut, Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB memberikan sejumlah masukan
terkait data pendukung yang diperlukan untuk menyempurnakan penilaian Pemdi
Kaltim tahun 2026.
“Alhamdulillah,
dalam rapat tadi Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB, Nori Wilantika, yang
terlibat dalam pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemdi Tahun 2026 memberikan
sejumlah masukan terkait data pendukung yang diperlukan dalam penyempurnaan
penilaian Pemdi Kaltim tahun 2026,” terang Sri Wahyuni usai mengikuti rapat
interviu di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Sri
Wahyuni didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim
Ririn Sari Dewi, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah
Setdaprov Kaltim Siti Farisyah Yana, serta Kepala Biro Organisasi Setda
Provinsi Kaltim Iwan Setiawan.
Menurut
Sri Wahyuni, dalam memenuhi parameter dan indikator penilaian Kinerja Pemdi
2026, Pemprov Kaltim harus memiliki prioritas layanan digital yang jelas.
Prioritas tersebut mencakup layanan yang akan dilakukan, diperbaiki maupun
disempurnakan, mulai dari aspek perencanaan, infrastruktur, pemanfaatan hingga
tingkat kepuasan masyarakat.
“Harus
dipastikan tahun ini Pemprov Kaltim punya prioritas layanan digital mana yang
mau dilakukan, diperbaiki dan disempurnakan, termasuk layanan
kepuasan masyarakatnya dan seterusnya,” jelasnya.
Selain
itu, Sri Wahyuni mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov
Kaltim untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital.
Dan sebagian perangkat daerah memang
telah melaksanakan SKM. Namun, penerapannya diharapkan tidak hanya dilakukan
oleh perangkat daerah yang secara langsung terkait dengan penilaian Pemdi.
“Selain
itu, kita berharap semua perangkat daerah sudah melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM). Walaupun sebagian sudah melaksanakannya, jangan hanya 20
perangkat daerah yang terkait langsung dengan penilaian Pemdi, tetapi seluruh
perangkat daerah juga wajib membuat dan menerapkan SKM secara digital,”
tegasnya.
Sri
Wahyuni menekankan, transformasi digital pemerintahan tidak semata-mata
berbicara mengenai ketersediaan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah
bagaimana infrastruktur dan sistem digital tersebut menghasilkan layanan publik
yang mudah, cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persoalan
digital bukan persoalan infrastrukturnya. Tetapi dengan adanya infrastruktur
itu, apakah outputnya masyarakat mendapat layanan secara baik atau tidak. Itu
yang sebenarnya,” ujarnya.
Karena
itu, Sri Wahyuni meminta perangkat daerah yang belum melaksanakan SKM agar
segera memenuhi kebutuhan tersebut dalam waktu lima hari kerja. Langkah ini
penting untuk meningkatkan pengelolaan kepuasan pengguna layanan pemerintah
digital sekaligus mendukung pemenuhan indikator evaluasi Pemdi Kaltim 2026.
“Makanya
persentase penilaiannya sangat tinggi. Dalam waktu lima hari kerja ini, yang
belum melaksanakan SKM dapat terpenuhi, sehingga tingkat pengelolaan kepeuasan
pengguna layanan pemerintah digital
meningkat,” tandasnya. (mar)