Temui Massa FLKS Berau, DPRD Janji Panggil Dinas PU dan LPSE untuk Buka Terang Proses Pengadaan
Unsur Pimpinan DPRD Berau saat menemui dan berdialog dengan massa Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau di halaman Kantor DPRD Berau, Senin (21/9/2026).
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Persoalan transparansi lelang proyek di
Kabupaten Berau disuarakan oleh massa Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan
Supplier (FLKS) Berau dalam aksinya di halaman Kantor DPRD Berau, Senin
(21/9/2026).
Setelah menerima langsung
aspirasi dari FLKS Berau yang menduga adanya monopoli dalam proses pengadaan
barang dan jasa, Dewan berjanji akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU),
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta pihak terkait lainnya.
Wakil Ketua I DPRD
Berau, Subroto, mengatakan persoalan yang disampaikan para kontraktor dan
supplier tersebut menjadi catatan penting bagi lembaga legislatif. DPRD, kata
dia, akan meminta penjelasan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam
proses pengadaan.
“Adanya ini kami akan
berkomunikasi dan memanggil dinas terkait seperti Dinas PU, LPSE, serta
pihak-pihak terkait lainnya untuk mengoordinasikan permasalahan di lapangan,”
ujar Subroto.
Menurut Subroto,
pemanggilan tersebut diperlukan agar persoalan yang berkembang di lapangan
tidak berhenti sebagai tudingan, melainkan dapat diklarifikasi berdasarkan
mekanisme dan kewenangan masing-masing pihak.
Ia sekaligus
menegaskan posisi DPRD dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya,
legislatif tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan lelang.
"Kami lembaga
DPRD sama sekali tidak ikut di dalam teknis lelang. Kami murni pengawasan dan
penganggaran. Mengenai lelang dan hal teknis lainnya, itu murni kewenangan
dinas terkait,” tegasnya.
Subroto juga meminta
pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan permainan dalam proses lelang
untuk menyampaikannya secara jelas sehingga dapat ditelusuri.
“Hal ini kami
sampaikan, jadi jangan sampai ada tuduhan atau isu yang kurang baik di
lapangan. Jika memang ada oknum yang bermain, silakan tunjuk orangnya,”
katanya.
Sementara itu, Wakil
Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses
pengadaan. Ia menjelaskan, persyaratan lelang disusun oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada masing-masing perangkat daerah sesuai proyek yang akan
dilaksanakan.
Adapun proses
pengadaan dilakukan melalui LPSE.
“Apalagi persyaratan
lelang itu yang membuat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas
masing-masing. Meski begitu, kami akan panggil dan koordinasikan proses lelang
ini agar transparan, sehingga pengusaha lokal atau masyarakat Kabupaten Berau
juga bisa ikut berpartisipasi di dalamnya,” jelas Sumadi.
Menurutnya,
keterbukaan proses pengadaan menjadi penting agar pelaku usaha di daerah
memiliki kesempatan untuk mengikuti pekerjaan pemerintah sesuai aturan yang
berlaku.
DPRD Berau menyatakan
aspirasi yang disampaikan FLKS akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan
fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Rencana pemanggilan
Dinas PU, LPSE, dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang
lebih jelas mengenai mekanisme lelang yang selama ini berjalan, termasuk
menjawab persoalan yang dipertanyakan para kontraktor dan supplier.
Dengan adanya
pemanggilan tersebut, DPRD Berau akan meminta penjelasan dari instansi yang
berwenang sebelum mengambil kesimpulan mengenai dugaan monopoli yang
disampaikan FLKS.
Persoalan tersebut
kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha lokal yang
berharap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berlangsung secara
transparan, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sesuai ketentuan bagi
peserta lelang. (sep/FN)