Pembebasan Denda PKB Berlaku hingga 22 November 2026, Samsat Kukar Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi
Suasanan Pelayanan di
Kantor Induk Samsat Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Tunggakan pajak kendaraan yang selama ini membuat sebagian wajib pajak menunda pembayaran kini bisa diselesaikan dengan beban yang lebih ringan.
Hingga 22 November
2026, Samsat Kutai Kartanegara (Kukar) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk
memanfaatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program Pembebasan
Pajak Daerah 2026 Provinsi Kalimantan Timur tersebut mulai berlaku sejak 21
September 2026.
Melalui kebijakan
ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PKB yang terutang tanpa dikenakan denda
administratif keterlambatan.
Kepala UPTD Pusat
Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Kantor Bersama Samsat Wilayah
Kukar, Ida Nuraini mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah
yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
“Denda-denda seperti
ini memang yang dinanti-nantikan masyarakat. Karena ketika ada kesempatan
seperti ini, mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya saat ditemui di
ruang kerjanya pada Senin (21/9/2026).
Selain denda
administratif PKB, relaksasi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun
sebelumnya.
Sementara kewajiban
SWDKLLJ tahun 2026 tetap dikenakan. Hal tersebut mengikuti ketentuan yang
ditetapkan Jasa Raharja.
“Kalau untuk SWDKLLJ
tahun 2026 masih tetap dikenakan, karena itu mengikuti kebijakan dari Jasa
Raharja,” ujarnya.
Ia menyebut program
pembebasan denda tersebut tidak otomatis hadir setiap tahun.
Menurutnya,
kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki
tunggakan.
Sebab, kata dia,
setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan pembayaran akan kembali mengikuti
aturan yang berlaku.
Untuk memudahkan
masyarakat, pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia.
Wajib pajak dapat menggunakan e-Samsat maupun datang langsung ke Kantor Bersama
Samsat.
“Jadi mau bayarnya
bagaimana saja bisa, baik melalui e-Samsat maupun datang langsung ke Samsat. Di
sistemnya sudah diberlakukan pembebasan denda,” jelasnya.
Samsat Kukar juga
memperluas sosialisasi program tersebut. Informasi disampaikan melalui
publikasi dan nantinya diperkuat dengan penyebaran brosur melalui kecamatan
maupun kelurahan.
“Kami akan terus
menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Nanti brosur juga kami sebarkan
melalui kecamatan dan kelurahan supaya masyarakat mengetahui adanya program
ini,” kata dia.
Ia berharap relaksasi
tersebut tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga
meningkatkan penerimaan daerah melalui pembayaran pokok pajak kendaraan.
“Harapannya tentu
masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, sehingga kewajiban pajaknya bisa
diselesaikan dan pendapatan asli daerah juga bisa meningkat,” ucapnya.
Kesempatan tersebut
salah satunya dimanfaatkan Supian, warga asal Kecamatan Muara Muntai. Sepeda
motor Honda Scoopy miliknya telah menunggak pajak selama sekitar dua tahun.
Ia mengaku
keterlambatan pembayaran bukan karena sengaja mengabaikan kewajiban.
Kesibukan membuatnya
terkadang lupa dengan waktu pembayaran hingga tunggakan terus berlanjut.
“Bukan tidak taat
pajak kendaraan. Kadang kami lupa kapan harus bayarnya, akhirnya menunggak.
Kalau sudah menunggak, terkadang jadi malas mau bayar dan menunggu ada
pemutihan,” ujarnya.
Begitu mengetahui
adanya program pembebasan denda, ia kemudian menyempatkan diri mengurus pajak
kendaraannya.
Ia menilai relaksasi
tersebut menjadi kesempatan untuk mengurangi beban pembayaran saat melunasi
tunggakan.
“Motor Scoopy saya
sudah dua tahun mati pajaknya. Begitu tahu ada pemutihan, saya coba luangkan
waktu untuk bayar. Kalau tidak ada pembebasan denda, lumayan juga yang harus
dibayar keseluruhan,” kata dia.
Untuk pembayaran
melalui e-Samsat, ia mengaku belum terbiasa menggunakan layanan tersebut.
Selama ini ia lebih sering membayar melalui kanal yang menurutnya mudah
dijangkau.
“Saya kurang memahami
bagaimana menggunakan e-Samsat. Biasanya kalau tidak datang langsung ke kantor
Samsat, saya bayar lewat Indomaret atau kantor pos kemudian bukti pembayaran
dibawa ke Samsat untuk di urus,” ucapnya.
Ia berharap informasi
mengenai program pembebasan denda terus disebarluaskan agar masyarakat yang
memiliki tunggakan tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Harapannya
masyarakat yang punya tunggakan bisa tahu ada program ini dan memanfaatkannya
sebelum waktunya berakhir,” tutupnya. (Kriz)