Otban Wilayah VII Perketat Kewaspadaan Penerbangan, Aktivitas Gunung Anak Krakatau Berpotensi Sebarkan Abu Vulkanik ke Ruang Udara Tertentu

img

Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan. Langkah antisipasi ini dilakukan menyusul potensi sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi sejumlah wilayah ruang udara serta penerbangan dari dan/atau menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

 

Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, mengatakan peningkatan kewaspadaan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Otoritas Bandar Udara Wilayah VII tertanggal 6 September 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Dampak Sebaran Abu Vulkanik terhadap Operasional Penerbangan di Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.

 

Ferdinan menegaskan, kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan penerbangan. Pemantauan terhadap perkembangan aktivitas gunung api dan kemungkinan dampaknya terhadap ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan.

 

“Sehubungan dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi memengaruhi operasional penerbangan pada wilayah ruang udara tertentu serta penerbangan dari dan/atau menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pemantauan, dan koordinasi sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing,” ungkap  Ferdinan saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

 

Menurutnya, dalam situasi yang berpotensi memengaruhi penerbangan, informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu kunci dalam menentukan langkah operasional.

 

Karena itu, Otban Wilayah VII meminta seluruh penyelenggara bandar udara untuk aktif menghimpun informasi dari berbagai stakeholder terkait. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan secara terpadu kepada Otban Wilayah VII.

 

“Kepada seluruh penyelenggara bandar udara agar menghimpun informasi dari seluruh stakeholder terkait dan menyampaikan laporan secara terpadu kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, dengan penyelenggara bandar udara sebagai single accountable,” tegasnya.

 

Pemantauan secara terpadu tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi operasional penerbangan dan kemungkinan dampak sebaran abu vulkanik di wilayah kerja Otban Wilayah VII. Dengan adanya pembaruan informasi secara berkala, setiap perkembangan di lapangan diharapkan dapat segera diketahui dan menjadi bahan koordinasi antarpemangku kepentingan penerbangan.

 

Ferdinan juga menekankan pentingnya memastikan setiap informasi yang disampaikan benar-benar dalam kondisi terbaru, akurat, dan valid. Hal itu diperlukan agar setiap langkah antisipasi maupun keputusan operasional dapat dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Diharapkan seluruh pihak dapat memastikan informasi yang disampaikan terkini, akurat, dan valid, serta senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, kelancaran operasional penerbangan, dan kesinambungan pelayanan angkutan udara,” ujarnya.

 

Otban Wilayah VII pun terus mendorong seluruh pihak terkait untuk tidak lengah dalam memantau perkembangan situasi. Koordinasi antara penyelenggara bandar udara dan stakeholder penerbangan menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas penerbangan tetap berjalan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

 

Kewaspadaan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk memastikan potensi dampak aktivitas vulkanik dapat diantisipasi sedini mungkin, terutama terhadap ruang udara dan jalur penerbangan yang berpotensi terdampak. (sep/FN)