Cegah Bahasa Daerah Hilang Ditelan Zaman, Pemkab Berau Wajibkan Bahasa Banua sebagai Muatan Lokal di Seluruh SMP Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di tengah derasnya arus globalisasi yang perlahan mengikis penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengambil langkah strategis untuk menjaga identitas budaya lokal. Dimana mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Bahasa Banua resmi diterapkan sebagai mata pelajaran muatan lokal di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Berau sebagai upaya nyata melestarikan warisan budaya agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.
Kebijakan tersebut
resmi diluncurkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau dalam kegiatan
Launching Muatan Lokal Bahasa Banua yang berlangsung di Aula SPNF SKB Kabupaten
Berau, Tanjung Redeb, Kamis (2/7/2026) lalu.
Program ini merupakan
hasil kerja panjang yang melibatkan Balai Bahasa, tokoh adat, akademisi, guru,
budayawan, hingga berbagai pemangku kepentingan sejak 2024.
Peluncuran ini
menjadi tonggak penting dalam sejarah dunia pendidikan di Kabupaten Berau.
Untuk pertama kalinya, Bahasa Banua yang selama ini hidup dan berkembang di
tengah masyarakat resmi masuk ke ruang-ruang kelas sebagai bagian dari
kurikulum pendidikan formal.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan proses penyusunan
Bahasa Banua sebagai mata pelajaran muatan lokal tidak dilakukan secara instan.
Selama hampir dua tahun, pemerintah daerah bersama Balai Bahasa dan para tokoh
adat melakukan pendataan, perumusan, hingga penyusunan kurikulum serta modul pembelajaran agar materi yang diajarkan benar-benar sesuai dengan karakteristik
Bahasa Banua yang menjadi identitas masyarakat Berau.
"Perjalanan
Bahasa Banua ini kami didampingi oleh Balai Bahasa dan tokoh-tokoh dalam
merumuskan serta memformulasikan bahasa daerah ini menjadi muatan lokal
Kabupaten Berau sejak tahun 2024. Berkat kerja bersama seluruh stakeholder,
akhirnya hari ini Bahasa Banua resmi kami launching sebagai muatan lokal,"
ujar Idalisah.
Menurutnya, langkah
tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan, tetapi juga
menjadi investasi jangka panjang dalam menjaga jati diri masyarakat Berau di
tengah perkembangan teknologi dan budaya global yang semakin pesat.
Ia menjelaskan,
lahirnya kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari perubahan regulasi
pemerintah pusat. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Bahasa
Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang sekolah dasar paling
lambat pada Tahun Ajaran 2027/2028.
Sementara itu,
pemerintah daerah diberikan ruang untuk menetapkan mata pelajaran muatan lokal
yang mencerminkan karakteristik dan kekayaan budaya masing-masing daerah.
Momentum tersebut
dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Berau dengan menetapkan Bahasa Banua sebagai
muatan lokal yang wajib dipelajari peserta didik.
"Muatan lokal
memang disarankan berupa bahasa daerah. Karena itu kami menggagas Bahasa Banua
menjadi muatan lokal. Selain sesuai regulasi, ini juga menjadi upaya menjaga
jati diri masyarakat Berau melalui pendidikan," katanya.
Lebih lanjut,
Idalisah mengungkapkan bahwa penerapan Bahasa Banua telah memiliki dasar hukum
yang kuat. Selain mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun
2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau,
kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun
2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah.
Menurutnya, hadirnya
regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam
menjaga bahasa daerah agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi
berikutnya.
"Alhamdulillah,
berkat dukungan Bupati Berau, Sekretaris Daerah, Balai Bahasa, para tokoh adat,
para guru, dan seluruh stakeholder, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025
akhirnya dapat diterbitkan sehingga implementasi Bahasa Banua sebagai muatan
lokal memiliki payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Tak hanya menyiapkan
regulasi, Dinas Pendidikan juga telah merampungkan penyusunan kurikulum,
capaian pembelajaran, buku ajar, serta modul pembelajaran Bahasa Banua yang
nantinya menjadi pedoman bagi guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
di sekolah.
Implementasi tahap
pertama akan dimulai di seluruh SMP se-Kabupaten Berau pada Tahun Ajaran
2026/2027. Selanjutnya, mata pelajaran Bahasa Banua akan diperluas ke jenjang
sekolah dasar mulai Tahun Ajaran 2027/2028, seiring diberlakukannya Bahasa
Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD.
Melalui kebijakan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau berharap sekolah tidak hanya menjadi
tempat mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga menjadi
ruang untuk menanamkan kecintaan terhadap bahasa, budaya, dan identitas daerah.
"Bila bahasa
daerah terus digunakan dan dipelajari sejak usia sekolah, maka nilai-nilai
budaya yang diwariskan para leluhur akan tetap hidup di tengah masyarakat,
meskipun zaman terus berubah," kata Idalisah.
Ia pun mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan Bahasa
Banua agar tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Berau.
"Insya Allah
kita bersama-sama menjaga bahasa kita, menjaga budaya kita agar tetap lestari,
tidak tergerus oleh zaman, sehingga anak cucu kita tetap bisa meneruskan budaya
ini dengan baik. Mudah-mudahan semua dapat bergerak bersama melestarikan Bahasa
Banua sebagai muatan lokal di Kabupaten Berau," tutupnya. (sep/FN)