Obat Kuat Ilegal Dimusnahkan

img

TENGGARONG, Senin 30 Desember 2019 kemarin, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama BPOM Kaltim memusnahkan sejumlah obat kuat ilegal, yakni tidak terdaftar dalam BPOM.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara puncak HUT PDAM Kukar ke 28 tahun, yang berlangsung dihalaman kantor PDAM Kukar, yang dihadiri perwakilan Polres, Kejari, dan sejumlah kepala OPD Kutai Kartanegara.

“Produk produk ilegal yang dimusnahkan hari ini (kemarin red) merupakan hasil sitaan dari razia yang kita lakukan bersama Disperidag Kukar pada awal Desember 2019 lalu,” kata Kepala Balai POM Kaltim Leonard Duma kepada Poskota Kaltimnews.com.

Dikatakan Leonard Duma, nilai total produk produk ilegal yang disita dan dimusnahkan tersebut mencapaia angka Rp20 juta lebih.

“Kedepan kita akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengetahui produk yang asli atau palsu, tentunya yang asli bisa dilihat apakah ada logo Balai POM atau tidak, " tutupnya

Sementara itu Bupati Edi Damansyah, menyatakan bahwa tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui terkait dengan produk produk ilegal yang masih banyak beredar dimasyarakat.

Pemerintah  kata Edi akan bekerjasama dengan Balai POM Kaltim untuk merazia produk obat-obatan, kosmetik dan lainnya yang belum terdaftar pada Balai POM.

Sasaran pertama akan di khususkan pada pasar malam di wilayah Tenggarong, razia ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat jangan sampai membeli produk yang ilegal.

"Jangan sampai saat masyarakat membeli niatnya ingin menyehatkan badan, tapi saat membeli salah produk malah membawa efek negatif, "tuturnya.awi/poskotakaltimnews.com