Antisipasi Defisit Anggaran 2025, Pemkab Kukar Batasi Pengadaan Barang dan Jasa
(Sekda Kukar Sunggono/pic:tanty)
POSKOTAKLTIMNEWS,KUKAR: Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Kukar Nomor : B – 2951/BPBJ/065.11/07/2025. yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, secara resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara pengadaan barang dan jasa perangkat daerah yang bersumber dari APBD anggaran tahun 2025.
Merujuk pada surat edaran
tersebut, penghentian sementara pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Kartanegara.
Evaluasi tersebut menunjukkan adanya defisit anggaran hingga semester pertama
tahun 2025, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Saat dikonfirmasi awak
media, Rabu (16/07/2025) Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan
kebijakan tersebut diambil karena adanya beberapa indikasi dan koreksi asumsi
pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
" Kami juga sudah
menyampaikan kepada OPD dan para camat. Untuk anggaran kecamatan, kami pastikan
tidak ada pengurangan. Namun untuk kegiatan-kegiatan di OPD lainnya, sudah ada
pembatasan,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, Sunggono
mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah menetapkan arahan serta kriteria yang
jelas terkait penghentian ini, termasuk mengatur kegiatan mana yang masih dapat
dilaksanakan dan mana yang harus ditunda untuk sementara waktu.
Ia juga menekankan bahwa
meskipun penghentian ini tidak sepenuhnya menghambat pelaksanaan kegiatan,
dampaknya tetap perlu diwaspadai dan dikelola dengan baik untuk mencegah
konsekuensi yang lebih besar di masa mendatang.
Dalam surat edaran
tersebut dijelaskan, penghentian sementara berlaku untuk tahapan pengadaan di
proses pemilihan penyedia baik itu belanja E-purchasing, pengadaan langsung,
penunjukan langsung, dan tender/seleksi.
Kemudian pekerjaan
kontraktual yang telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tetap
berjalan sesuai ketentuan, namun perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh
PPK.
Meski demikian, pada surat
edaran tersebut ditetapkan, untuk sementara pengecualian juga diberikan
terhadap beberapa kegiatan-kegiatan.
Diantaranya paket
pekerjaan yang sumber dananya dari dana Earmark (DAK, DAU yang sudah ditentukan
peruntukannya, Insentif Fiskal, DBH Sawit, Bantuan Keuangan Provinsi, dan
dana-dana earmark lainnya yang sudah ditentukan penggunaannya).
Pekerjaan dalam rangka
melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Belanja pengadaan obat-obatan dan
makanan/minuman untuk pasien di fasilitaslayanan Kesehatan (Rumah Sakit dan
Puskesmas). Belanja pengadaan barang/jasa pada Kelurahan yang sifatnya
pelayanan kepada Masyarakat.
Belanja pengadaan
barang/jasa yang dikecualikan, operasional/rutin kantor sebagaitarget kinerja
pelayanan. Belanja pengadaan barang/jasa keperluan kegiatan Acara Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dan belanja pengadaan
barang/jasa kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
Dan yang terakhir Akun Non
Penyedia (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk sementara di non
aktifkan sampai dengan tanggal 19 Juli 2025 atau sampai ada keputusan lebih
lanjut sesuai perkembangan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD).
Untuk paket kegiatan yang
termasuk pengecualian sebagaimana poin 3 di atas, agar bisa tetap berjalan maka
berkoordinasi pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sub. Bag. Layanan Pengadaan
Secara Elektronik untuk pengaktifan akun Non Penyedia.
Pengaktifan akun (PPK,
Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk kegiatan yang masuk dalam
pengecualian maupun yang mendapat ijin untuk dilaksanakan dapat mengirimkan
permohonan melalui tautan https://linktr.ee/lpsekukar melampirkan disposisi
persetujuan Sekretaris Daerah
Mengingatkan Kembali bahwa
pentingnya data RUP (Rencana Umum Pengadaan) sebagai dasar dalam pengambilan
kebijakan ini maka kepada kepala OPD untuk serius menindaklanjuti permintaan
update data RUP 100%.
Menanggapi surat edaran
tersebut, Plt. Kepala Bappeda, Syarifah Vanesa Vilna, menjelaskan bahwa
penghentian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif.
Mengingat kondisi
kapasitas keuangan daerah yang mengalami defisit. Karena itu, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
"Tentunya akan ada
evaluasi secara menyeluruh lewat rapat kurinasi pengendalian yang agendanya
rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” terang Nana
Melalui rapat tersebut
Nana mengatakan nantinya akan diambil kebijakan-kebijakan yang pasti terhadap,
apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya defisit anggaran.
“ Untuk saat ini
dihentikan dalam rangka mau mendata, mendata mana-mana kegiatan yang belum
berproses pengadaan barang dan jasa. Bukan berarti di-stop,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan
misalkan saja terkait dengan layanan kesehatan, hal tersebut tidak mungkin di
stop, sebab dalam hal tersebut ada obat-obatan yang dibutuhkan.
“ Meskipun dia belum berkontrak, tapi tidak mungkin kita
menghentikan layanan dasar. Makanya harus ada proses evaluasi. Nah, jadi
sementara ini penghentian ini,” pungkas Nana. (Adv/Tan)