Antisipasi Defisit Anggaran 2025, Pemkab Kukar Batasi Pengadaan Barang dan Jasa

img

(Sekda Kukar Sunggono/pic:tanty)

POSKOTAKLTIMNEWS,KUKAR: Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Kukar   Nomor : B – 2951/BPBJ/065.11/07/2025. yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, secara resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara pengadaan barang dan jasa perangkat daerah yang bersumber dari APBD anggaran tahun 2025.

Merujuk pada surat edaran tersebut, penghentian sementara pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Kartanegara. Evaluasi tersebut menunjukkan adanya defisit anggaran hingga semester pertama tahun 2025, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.

Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/07/2025) Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan kebijakan tersebut diambil karena adanya beberapa indikasi dan koreksi asumsi pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

" Kami juga sudah menyampaikan kepada OPD dan para camat. Untuk anggaran kecamatan, kami pastikan tidak ada pengurangan. Namun untuk kegiatan-kegiatan di OPD lainnya, sudah ada pembatasan,” ujar Sunggono.

Lebih lanjut, Sunggono mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah menetapkan arahan serta kriteria yang jelas terkait penghentian ini, termasuk mengatur kegiatan mana yang masih dapat dilaksanakan dan mana yang harus ditunda untuk sementara waktu.

Ia juga menekankan bahwa meskipun penghentian ini tidak sepenuhnya menghambat pelaksanaan kegiatan, dampaknya tetap perlu diwaspadai dan dikelola dengan baik untuk mencegah konsekuensi yang lebih besar di masa mendatang.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penghentian sementara berlaku untuk tahapan pengadaan di proses pemilihan penyedia baik itu belanja E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender/seleksi.

Kemudian pekerjaan kontraktual yang telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tetap berjalan sesuai ketentuan, namun perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh PPK.

Meski demikian, pada surat edaran tersebut ditetapkan, untuk sementara pengecualian juga diberikan terhadap beberapa kegiatan-kegiatan.

Diantaranya paket pekerjaan yang sumber dananya dari dana Earmark (DAK, DAU yang sudah ditentukan peruntukannya, Insentif Fiskal, DBH Sawit, Bantuan Keuangan Provinsi, dan dana-dana earmark lainnya yang sudah ditentukan penggunaannya).

Pekerjaan dalam rangka melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Belanja pengadaan obat-obatan dan makanan/minuman untuk pasien di fasilitaslayanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas). Belanja pengadaan barang/jasa pada Kelurahan yang sifatnya pelayanan kepada Masyarakat. 

Belanja pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, operasional/rutin kantor sebagaitarget kinerja pelayanan. Belanja pengadaan barang/jasa keperluan kegiatan Acara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dan belanja pengadaan barang/jasa kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Dan yang terakhir Akun Non Penyedia (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk sementara di non aktifkan sampai dengan tanggal 19 Juli 2025 atau sampai ada keputusan lebih lanjut sesuai perkembangan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk paket kegiatan yang termasuk pengecualian sebagaimana poin 3 di atas, agar bisa tetap berjalan maka berkoordinasi pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sub. Bag. Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk pengaktifan akun Non Penyedia.

Pengaktifan akun (PPK, Kelompok Pemilihan, Pejabat Pengadaan) untuk kegiatan yang masuk dalam pengecualian maupun yang mendapat ijin untuk dilaksanakan dapat mengirimkan permohonan melalui tautan https://linktr.ee/lpsekukar melampirkan disposisi persetujuan Sekretaris Daerah

Mengingatkan Kembali bahwa pentingnya data RUP (Rencana Umum Pengadaan) sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ini maka kepada kepala OPD untuk serius menindaklanjuti permintaan update data RUP 100%.

Menanggapi surat edaran tersebut, Plt. Kepala Bappeda, Syarifah Vanesa Vilna, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif.

Mengingat kondisi kapasitas keuangan daerah yang mengalami defisit. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

"Tentunya akan ada evaluasi secara menyeluruh lewat rapat kurinasi pengendalian yang agendanya rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” terang Nana

Melalui rapat tersebut Nana mengatakan nantinya akan diambil kebijakan-kebijakan yang pasti terhadap, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran.

“ Untuk saat ini dihentikan dalam rangka mau mendata, mendata mana-mana kegiatan yang belum berproses pengadaan barang dan jasa. Bukan berarti di-stop,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan misalkan saja terkait dengan layanan kesehatan, hal tersebut tidak mungkin di stop, sebab dalam hal tersebut ada obat-obatan yang dibutuhkan.

“ Meskipun dia belum berkontrak, tapi tidak mungkin kita menghentikan layanan dasar. Makanya harus ada proses evaluasi. Nah, jadi sementara ini penghentian ini,” pungkas Nana. (Adv/Tan)