Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Pungutan Buku dan Biaya Daftar Ulang di Sekolah Negeri

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Joko Sampurno, menegaskan bahwa praktik pungutan berupa penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, serta biaya pendaftaran dan daftar ulang di sekolah negeri dilarang keras.

 

“Kalau buku itu sudah lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,” ujar Joko saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).

 

Ia menyatakan, Disdikbud Kukar tidak akan segan mengambil tindakan terhadap sekolah yang masih melakukan pelanggaran. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah terkait untuk klarifikasi sebelum memberikan sanksi.

 

“Nanti akan kita panggil dulu, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kami akan rapatkan kembali,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pembiayaan buku dan kebutuhan dasar peserta didik seharusnya sudah bisa diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini juga berlaku untuk biaya daftar ulang yang seharusnya tidak lagi dibebankan kepada siswa.

 

“Itu sebenarnya sudah ada di dalam dana BOS. Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar ulang,” tegasnya.

 

Penegasan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Disdikbud Kukar pada 23 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Disdikbud, Thauhid Afrilian Noor. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kukar, dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008.

 

Dalam surat tersebut, sekolah diminta untuk tidak melakukan praktik jual beli buku pelajaran dan LKS, baik secara langsung maupun melalui komite sekolah. Kebutuhan bahan ajar diminta untuk dimaksimalkan melalui dana BOS serta pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar.

 

Untuk memperkuat pengawasan, Disdikbud Kukar juga telah menyiapkan pos pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penjualan buku, dana perpisahan, hingga biaya seragam.

 

“Pos pengaduan sudah lama kami siapkan di kantor,” pungkasnya. (adv)