Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Pungutan Buku dan Biaya Daftar Ulang di Sekolah Negeri
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Joko Sampurno, menegaskan bahwa praktik pungutan berupa penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, serta biaya pendaftaran dan daftar ulang di sekolah negeri dilarang keras.
“Kalau buku itu sudah
lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan
sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,”
ujar Joko saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Ia menyatakan,
Disdikbud Kukar tidak akan segan mengambil tindakan terhadap sekolah yang masih
melakukan pelanggaran. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah terkait untuk
klarifikasi sebelum memberikan sanksi.
“Nanti akan kita
panggil dulu, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kami akan rapatkan
kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko
menjelaskan bahwa pembiayaan buku dan kebutuhan dasar peserta didik seharusnya
sudah bisa diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini
juga berlaku untuk biaya daftar ulang yang seharusnya tidak lagi dibebankan kepada
siswa.
“Itu sebenarnya sudah
ada di dalam dana BOS. Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar
ulang,” tegasnya.
Penegasan ini secara
resmi dituangkan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Disdikbud Kukar pada
23 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Disdikbud, Thauhid Afrilian Noor.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP
se-Kukar, dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti PP Nomor 17
Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun
2008.
Dalam surat tersebut,
sekolah diminta untuk tidak melakukan praktik jual beli buku pelajaran dan LKS,
baik secara langsung maupun melalui komite sekolah. Kebutuhan bahan ajar
diminta untuk dimaksimalkan melalui dana BOS serta pemanfaatan Platform Merdeka
Mengajar.
Untuk memperkuat
pengawasan, Disdikbud Kukar juga telah menyiapkan pos pengaduan yang dapat
dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk pungutan yang tidak
sesuai ketentuan, termasuk penjualan buku, dana perpisahan, hingga biaya
seragam.
“Pos pengaduan sudah lama kami siapkan di kantor,” pungkasnya. (adv)