DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Dampak Aktivitas Tambang di Desa Batuah, Perusahaan Akan Lakukan Relokasi dan Kompensasi

img

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama jajaran Komisi lll, OPD terkait serta para pihak terkait dari Dusun Surya Bhakti. (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Setelah melalui pembahasan yang panjang, terkait masalah dampak aktivitas tambang di Desa Batuah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar, diputuskan bahwa pihak perusahaan akan melakukan relokasi serta pemberian tali asih sebagai kompensasi atas apa yang dialami warga di RT 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.

 

Rapat ini digelar pada Kamis (26/06/2025) di ruang Banmus DPRD Kukar, sebagai tindak lanjut verifikasi lapangan terkait banjir dan limbah akibat aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut. Dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

 

RDP ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Ketua dan Anggota Komisi lll DPRD Kukar perwakilan, BPBD Kukar, Dinas Perkim, DLHK, serta tiga perusahaan tambang yakni PT Komunitas Bangun Bersama, PT Bara Multi Suksessarana, dan PT Karya Putra Borneo.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian konflik dampak tambang ini secara damai dan menemukan solusi.

 

Ia menekankan pentingnya solusi konkret agar masyarakat bisa merasakan langsung dampak dari visi dan misi pembangunan daerah.

 

“Bagaimana kita bisa mewujudkan visi misi kalau masih banyak masalah yang belum selesai. Kami berharap setelah forum ini ada keputusan yang jelas dan bisa dieksekusi,” ujar Ahmad Yani.

 

Dari pantauan Poskotakaltimnews.com, dalam rapat tersebut dipaparkan berbagai hasil kajian teknis dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing OPD terkait solusi atas dampak yang dirasakan warga masyarakat RT. 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah.

 

BPBD Kukar memberikan rekomendasi agar dilakukan pembebasan lahan khususnya bagi rumah warga yang terdampak dan rumah warga yang masih berada di area pertambangan.

 

Sementara itu pihak Dinas Perkim merekomendasikan agar rumah yang berada di zona genangan berat untuk di relokasi, serta diberikan penetapan kompensasi rumah yang dilakukan dengan penilaian independen untuk memastikan keadilan bagi seluruh penerima yakni masyarakat terdampak.

 

Sama seperti BPBD Kukar, DLHK Kukar juga merekomendasikan agar dilakukan pembebasan lahan dan kompensasi yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang menyebabkan dampak, yakni; PT. Komunitas Bangun Bersama, PT. Bara Multi Suksessarana  dan PT. Karya Putra Borneo.

 

Setelah dilakukan diskusi panjang antara DPRD Kukar, Pihak Dusun Surya Bhakti, serta Perusahaan. Diputuskan untuk dilakukannya relokasi serta pemberian kompensasi atau tali asih bagi warga yang terdampak.

 

“Jadi terkait kegiatan penambangan di yang dilakukan tiga  perusahaan kita sepakati agar warga yang terdampak di relokasi di tempat yang lebih baik yang tentu mempertimbangkan semua fasilitas sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Ahmad Yani.

 

“Disertai dengan kompensasi atau tali asih yang dilakukan bersama perusahaan-perusahaan yang menyebabkan pengaruh atau dampak pertambangan. Jadi opsi yang kita ambil relokasi plus kompensasi,” jelas Ketua DPRD Kukar tersebut.

 

Untuk pengawasan keputusan tersebut, Ahmad Yani menegaskan pihaknya memberikan mandat agar pihak Kecamatan Loa Janan beserta Pemerintah Desa Batuah untuk melakukan pemantauan agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.

 

“Terkait fasilitas umum kita juga akan bantu support kalo PDAM bisa masuk kita dukung, infrastruktur jalan mau semenisasi atau aspal juga kita support,” terangnya.

 

Ahmad Yani juga mengatakan dalam hal perhitungan Dinas Perkim dinilai sebagai pihak yang memahami untuk diimplementasikannya komitmen relokasi beserta pemberian tali asih tersebut.

 

“Dalam hal ini Dinas Perkim tentukan fasilitas apa yang diberikan pada relokasi rumah masyarakat nanti, dan pastinya sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.

 

Dirinya juga berpesan apabila pihak perusahaan telah menentukan lokasi relokasi agar dapat segera melaporkan kepada DPRD Kukar untuk dilakukan pengecekan ke lapangan.

“Terkait nanti ada lokasi ditunjuk menjadi tempat relokasi mohon perusahaan mengabarkan agar kami bisa meninjau langsung ke lokasi. Setelah kesepakatan ini mohon dijaga komitmen bersamanya dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Adv/Tan)