DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Dampak Aktivitas Tambang di Desa Batuah, Perusahaan Akan Lakukan Relokasi dan Kompensasi
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama jajaran Komisi lll, OPD terkait serta para pihak terkait dari Dusun Surya Bhakti. (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Setelah melalui pembahasan yang panjang, terkait masalah dampak aktivitas tambang
di Desa Batuah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar, diputuskan
bahwa pihak perusahaan akan melakukan relokasi serta pemberian tali asih
sebagai kompensasi atas apa yang dialami warga di RT 021 Dusun Surya Bhakti,
Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.
Rapat ini digelar
pada Kamis (26/06/2025) di ruang Banmus DPRD Kukar, sebagai tindak lanjut
verifikasi lapangan terkait banjir dan limbah akibat aktivitas perusahaan
tambang di wilayah tersebut. Dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad
Yani.
RDP ini dihadiri oleh
sejumlah pihak, antara lain Ketua dan Anggota Komisi lll DPRD Kukar perwakilan,
BPBD Kukar, Dinas Perkim, DLHK, serta tiga perusahaan tambang yakni PT
Komunitas Bangun Bersama, PT Bara Multi Suksessarana, dan PT Karya Putra
Borneo.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian
konflik dampak tambang ini secara damai dan menemukan solusi.
Ia menekankan
pentingnya solusi konkret agar masyarakat bisa merasakan langsung dampak dari
visi dan misi pembangunan daerah.
“Bagaimana kita bisa
mewujudkan visi misi kalau masih banyak masalah yang belum selesai. Kami
berharap setelah forum ini ada keputusan yang jelas dan bisa dieksekusi,” ujar
Ahmad Yani.
Dari pantauan Poskotakaltimnews.com, dalam rapat tersebut
dipaparkan berbagai hasil kajian teknis dan rekomendasi yang disampaikan
masing-masing OPD terkait solusi atas dampak yang dirasakan warga masyarakat RT.
021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah.
BPBD Kukar memberikan
rekomendasi agar dilakukan pembebasan lahan khususnya bagi rumah warga yang
terdampak dan rumah warga yang masih berada di area pertambangan.
Sementara itu pihak
Dinas Perkim merekomendasikan agar rumah yang berada di zona genangan berat
untuk di relokasi, serta diberikan penetapan kompensasi rumah yang dilakukan
dengan penilaian independen untuk memastikan keadilan bagi seluruh penerima
yakni masyarakat terdampak.
Sama seperti BPBD
Kukar, DLHK Kukar juga merekomendasikan agar dilakukan pembebasan lahan dan
kompensasi yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang menyebabkan dampak, yakni; PT. Komunitas Bangun Bersama, PT.
Bara Multi Suksessarana dan PT. Karya
Putra Borneo.
Setelah dilakukan
diskusi panjang antara DPRD Kukar, Pihak Dusun Surya Bhakti, serta Perusahaan.
Diputuskan untuk dilakukannya relokasi serta pemberian kompensasi atau tali
asih bagi warga yang terdampak.
“Jadi terkait
kegiatan penambangan di yang dilakukan tiga
perusahaan kita sepakati agar warga yang terdampak di relokasi di tempat
yang lebih baik yang tentu mempertimbangkan semua fasilitas sesuai Peraturan
Perundang-Undangan,” ujar Ahmad Yani.
“Disertai dengan
kompensasi atau tali asih yang dilakukan bersama perusahaan-perusahaan yang menyebabkan
pengaruh atau dampak pertambangan. Jadi opsi yang kita ambil relokasi plus
kompensasi,” jelas Ketua DPRD Kukar tersebut.
Untuk pengawasan
keputusan tersebut, Ahmad Yani menegaskan pihaknya memberikan mandat agar pihak
Kecamatan Loa Janan beserta Pemerintah Desa Batuah untuk melakukan pemantauan
agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.
“Terkait fasilitas
umum kita juga akan bantu support kalo PDAM bisa masuk kita dukung, infrastruktur
jalan mau semenisasi atau aspal juga kita support,” terangnya.
Ahmad Yani juga
mengatakan dalam hal perhitungan Dinas Perkim dinilai sebagai pihak yang
memahami untuk diimplementasikannya komitmen relokasi beserta pemberian tali
asih tersebut.
“Dalam hal ini Dinas
Perkim tentukan fasilitas apa yang diberikan pada relokasi rumah masyarakat
nanti, dan pastinya sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.
Dirinya juga berpesan apabila pihak perusahaan telah menentukan lokasi relokasi agar dapat segera melaporkan kepada DPRD Kukar untuk dilakukan pengecekan ke lapangan.
“Terkait nanti ada
lokasi ditunjuk menjadi tempat relokasi mohon perusahaan mengabarkan agar kami bisa
meninjau langsung ke lokasi. Setelah kesepakatan ini mohon dijaga komitmen
bersamanya dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Adv/Tan)