193 Desa di Kukar Ikuti Sosialisasi Pembekalan Teknis Terkait Penyusunan Riview RPJM Desa

img

Kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa terkait penyusunan riview RPJM desa yang digelar DPMD/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pembekalan teknis kepada pemerintah desa, terkait penyusunan riview Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

 

Kegiatan ini digelar merupakan bagian penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan desa, dengan perubahan regulasi terbaru pada tingkat nasional.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino saat diwawancarai Poskotakaltimnews Selasa (17/06/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

 

Salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

 

“Perubahan ini tentu membawa dampak terhadap seluruh aspek tata kelola desa, terutama pada perencanaan pembangunan yang harus menyesuaikan dengan durasi jabatan baru,” ungkap Poino.

 

Poino menerangkan bahwa di Kutai Kartanegara, masa jabatan Kepala Desa terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama adalah mereka yang dilantik pada tahun 2020, dan semula akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2025.

 

Sementara itu untuk gelombang kedua adalah yang dilantik tahun 2022, dengan masa jabatan hingga 2028. Namun, dengan adanya perubahan UU, gelombang pertama secara otomatis diperpanjang hingga 2027.

 

"Artinya, RPJM Desa yang semula disusun hanya untuk periode hingga 2025 kini sudah tidak sesuai lagi. Maka harus direvisi, dan inilah urgensi dari kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan sekarang," tegasnya.

 

Dalam rangka mendorong proses revisi dan penyusunan ulang RPJM Desa yang lebih sistematis, Poino juga membawa semangat inovasi yang Ia rancang melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025.

 

Ia menyampaikan bahwa aksi perubahan yang diusungnya sejalan dengan kegiatan ini, yakni sebuah konsep tata kelola perencanaan pembangunan desa terpadu yang dinamai NATAKEREN BANGSA PINTER, singkatan dari Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu.

 

"Konsep ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara DPMD, Bappeda, dan instansi terkait lainnya. Kita ingin semua perencanaan pembangunan desa, baik yang bersifat jangka menengah seperti RPJM Desa maupun rencana tahunan seperti RKP Desa, disusun dengan pendekatan terpadu dan taat regulasi," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Poino menjelaskan bahwa penyusunan RPJM dan RKP Desa harus melalui tahapan yang benar, diawali dengan pembentukan tim penyusun yang memiliki struktur jelas.

 

Ia menyebutkan dalam hal tersebut tim ini dipimpin oleh Sekretaris Desa sebagai ketua, didampingi oleh unsur lembaga kemasyarakatan sebagai sekretaris, dan beranggotakan antara tujuh hingga sebelas orang dari berbagai unsur masyarakat desa.

 

"Tugas awal mereka adalah melakukan pendataan kondisi objektif desa. Mulai dari sejarah, potensi wilayah, kelembagaan, kondisi sosial ekonomi, kalender musim, hingga sumber daya lokal. Semua itu akan menjadi dasar dalam menyusun rancangan RPJM Desa yang relevan," terangnya.

 

Lanjut Poino, rancangan yang sudah disusun kemudian akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Dalam forum ini, partisipasi masyarakat harus dijamin secara inklusif, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, kelompok tani, nelayan, hingga perwakilan RT dan unsur lain.

 

Dirinya juga menekankan pelaksanaan Musdes bukan hanya ajang formalitas, tapi ruang substansial untuk menyerap aspirasi masyarakat.

 

"Partisipasi warga bukan sekadar datang, tapi mereka harus diberi ruang memberi masukan, mendukung pelaksanaan, hingga turut mengawasi agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Ini adalah cara kita mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa," ungkap Poino.

 

Ia juga menegaskan bahwa semangat utama dari reformasi kebijakan desa adalah memperkuat otonomi desa dalam membangun wilayahnya, mengatasi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

 

"Undang-Undang Desa mengamanatkan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa. Jadi, RPJM dan RKP Desa bukan sekadar dokumen formal, tapi peta jalan kemajuan desa itu sendiri," jelas Poino.

 

Dirinya juga berharap seluruh desa di wilayahnya dapat segera menyesuaikan perencanaan pembangunan mereka agar selaras dengan regulasi terbaru, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan hingga pengawasan.

 

Pada kesempatan yang sama PPTK Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar Fasial Idrus, juga menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa terkait penyusunan riview RPJM desa membahasa terkait RPJM desa yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.

 

“Jadi tahun 2024 itu karena Kadesnya di kukuhkan lagi, yang awalnya habis di tahun 2025 di kukuhkan lagi jadi momen dua tahun, sehingga RPJM desanya tidak berubah tapi penambahan. Jadi kegiatan yang tidak ada itu di RPJM sebelumnya, nah itu ditambahkan kegiatan kegiatannya di riview RPJM desanya,” jelas Faisal.

 

Ia juga memberi contoh, seperti adanya kegiatan dari pusat terkait harus ada ketahanan pangan, mau tidak mau 20% desa harus memasukkannya dalam RPJM Desa, pun terkait Koperasi Merah Putih yang merupakan instrumen baru pemerintah pusat yang harus dimasukkan.

 

“Mereka kan belum ada masukan dalam RPJM Desa itu harus dimasukkan jadi penambahan masa dua tahun itu harus dimasukkan ke kegiatan mereka yang habis di 2025,” katanya.

 

Dirinya juga mengungkapkan kegiatan ini berlangsung sebanyak lima angkatan, setiap angkatan diikuti 40 orang.

“Jadi dari 193 desa setiap desa mengirimkan satu perwakilan orang saja. Kita mulai kegiatan ini sejak tanggal 11, 12,16, 17, dan 18 Juni 2025,” tutupnya. (Adv/Tan)