193 Desa di Kukar Ikuti Sosialisasi Pembekalan Teknis Terkait Penyusunan Riview RPJM Desa
Kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa terkait penyusunan riview RPJM desa yang digelar DPMD/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar), menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pembekalan teknis kepada
pemerintah desa, terkait penyusunan riview Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa).
Kegiatan ini digelar merupakan
bagian penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan desa, dengan
perubahan regulasi terbaru pada tingkat nasional.
Hal tersebut
diungkapkan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino saat
diwawancarai Poskotakaltimnews Selasa (17/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa
kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap perubahan regulasi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah diubah melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024.
Salah satu poin
paling krusial dalam revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala
Desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
“Perubahan ini tentu
membawa dampak terhadap seluruh aspek tata kelola desa, terutama pada
perencanaan pembangunan yang harus menyesuaikan dengan durasi jabatan baru,”
ungkap Poino.
Poino menerangkan
bahwa di Kutai Kartanegara, masa jabatan Kepala Desa terbagi dalam dua
gelombang. Gelombang pertama adalah mereka yang dilantik pada tahun 2020, dan
semula akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2025.
Sementara itu untuk
gelombang kedua adalah yang dilantik tahun 2022, dengan masa jabatan hingga
2028. Namun, dengan adanya perubahan UU, gelombang pertama secara otomatis
diperpanjang hingga 2027.
"Artinya, RPJM
Desa yang semula disusun hanya untuk periode hingga 2025 kini sudah tidak
sesuai lagi. Maka harus direvisi, dan inilah urgensi dari kegiatan sosialisasi
yang kami laksanakan sekarang," tegasnya.
Dalam rangka
mendorong proses revisi dan penyusunan ulang RPJM Desa yang lebih sistematis,
Poino juga membawa semangat inovasi yang Ia rancang melalui Pelatihan
Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa
aksi perubahan yang diusungnya sejalan dengan kegiatan ini, yakni sebuah konsep
tata kelola perencanaan pembangunan desa terpadu yang dinamai NATAKEREN BANGSA
PINTER, singkatan dari Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara
Terpadu.
"Konsep ini
menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara DPMD, Bappeda, dan
instansi terkait lainnya. Kita ingin semua perencanaan pembangunan desa, baik
yang bersifat jangka menengah seperti RPJM Desa maupun rencana tahunan seperti
RKP Desa, disusun dengan pendekatan terpadu dan taat regulasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Poino
menjelaskan bahwa penyusunan RPJM dan RKP Desa harus melalui tahapan yang
benar, diawali dengan pembentukan tim penyusun yang memiliki struktur jelas.
Ia menyebutkan dalam
hal tersebut tim ini dipimpin oleh Sekretaris Desa sebagai ketua, didampingi
oleh unsur lembaga kemasyarakatan sebagai sekretaris, dan beranggotakan antara
tujuh hingga sebelas orang dari berbagai unsur masyarakat desa.
"Tugas awal
mereka adalah melakukan pendataan kondisi objektif desa. Mulai dari sejarah,
potensi wilayah, kelembagaan, kondisi sosial ekonomi, kalender musim, hingga
sumber daya lokal. Semua itu akan menjadi dasar dalam menyusun rancangan RPJM
Desa yang relevan," terangnya.
Lanjut Poino,
rancangan yang sudah disusun kemudian akan dibawa ke dalam forum Musyawarah
Desa (Musdes). Dalam forum ini, partisipasi masyarakat harus dijamin secara
inklusif, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, perempuan, pemuda, kelompok tani,
nelayan, hingga perwakilan RT dan unsur lain.
Dirinya juga
menekankan pelaksanaan Musdes bukan hanya ajang formalitas, tapi ruang
substansial untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Partisipasi
warga bukan sekadar datang, tapi mereka harus diberi ruang memberi masukan,
mendukung pelaksanaan, hingga turut mengawasi agar pelaksanaan pembangunan
benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Ini adalah cara kita mendorong
transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa," ungkap Poino.
Ia juga menegaskan
bahwa semangat utama dari reformasi kebijakan desa adalah memperkuat otonomi
desa dalam membangun wilayahnya, mengatasi kemiskinan, serta meningkatkan
kesejahteraan warga.
"Undang-Undang
Desa mengamanatkan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat
desa. Jadi, RPJM dan RKP Desa bukan sekadar dokumen formal, tapi peta jalan
kemajuan desa itu sendiri," jelas Poino.
Dirinya juga berharap
seluruh desa di wilayahnya dapat segera menyesuaikan perencanaan pembangunan
mereka agar selaras dengan regulasi terbaru, serta melibatkan masyarakat secara
aktif dalam proses perencanaan hingga pengawasan.
Pada kesempatan yang
sama PPTK Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar Fasial Idrus, juga
menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan
pembangunan desa terkait penyusunan riview RPJM desa membahasa terkait RPJM
desa yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
“Jadi tahun 2024 itu
karena Kadesnya di kukuhkan lagi, yang awalnya habis di tahun 2025 di kukuhkan
lagi jadi momen dua tahun, sehingga RPJM desanya tidak berubah tapi penambahan.
Jadi kegiatan yang tidak ada itu di RPJM sebelumnya, nah itu ditambahkan
kegiatan kegiatannya di riview RPJM desanya,” jelas Faisal.
Ia juga memberi
contoh, seperti adanya kegiatan dari pusat terkait harus ada ketahanan pangan,
mau tidak mau 20% desa harus memasukkannya dalam RPJM Desa, pun terkait
Koperasi Merah Putih yang merupakan instrumen baru pemerintah pusat yang harus dimasukkan.
“Mereka kan belum ada
masukan dalam RPJM Desa itu harus dimasukkan jadi penambahan masa dua tahun itu
harus dimasukkan ke kegiatan mereka yang habis di 2025,” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan kegiatan ini berlangsung sebanyak lima angkatan, setiap angkatan diikuti 40 orang.
“Jadi dari 193 desa
setiap desa mengirimkan satu perwakilan orang saja. Kita mulai kegiatan ini
sejak tanggal 11, 12,16, 17, dan 18 Juni 2025,” tutupnya. (Adv/Tan)