Rapat Delineasi IKN, 30 Wilayah di Kukar Teridentifikasi Masuk Kawasan Otorita
(Kadis DPMD Kukar Arianto bersama jajarannya saat menghadiri Rakor bersama OIKN/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Setelah melakukan dua kali rapat koordinasi percepatan terkait pembahasan delineasi Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyangkut desa-desa dan kelurahan di wilayah perbatasan antara Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Pada Rabu (11/06/2025)
lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) kembali menghadiri rapat lanjutan ketiga. Rapat ini digelar langsung
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Republik Indonesia. Deputi Bidang
Pengendalian Pembangunan, yang digelar di hotel Royal Kuningan, Jakarta
Selatan.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kukar Arianto mengungkapkan rapat
tersebut merupakan rapat lanjutan, ia menyebutkan sebelumnya rapat juga telah
dua kali dilakukan di Balikpapan dan Batuah.
“Jadi dari OIKN itu menemukan
sejumlah 20 desa/kelurahan yang wilayah administrasinya terpotong oleh
delineasi IKN. Dalam rangka menyiapkan tata kelola yang baik di Ibu Kota
Nusantara, perlu segera mengidentifikasi permasalahan dan menyusun langkah
strategis penyelesaian isu strategis tersebut,” ungkap Arianto saat
dikonfirmasi Jumat (13/06/2025).
Lebih lanjut, ia
menyebutkan adapun beberapa hal yang menjadi pembahasan yakni terkait
Inventarisasi dampak administrasi wilayah desa/
elurahan yang terpotong
delineasi IKN. Penyusunan langkah strategis penyelesaian isu dan pembentukan
tim kerja.
“Kami juga sudah turun ke
lapangan dan membahas berbagai hal, termasuk penegasan agar nama desa di Kukar
tidak diambil alih. Namun, ada juga desa atau kelurahan di Kukar yang seluruh
wilayahnya masuk IKN,” jelas Arianto.
Lebih lanjut, Arianto
mengungkapkan pada rapat tersebut pihak pemerintah daerah Kukar juga menegaskan
bahwa penetapan wilayah delineasi perlu menjadi catatan perhatian, agar
masyarakat di wilayah tersebut benar-benar mendapat pengurusan dari OIKN.
“Pada prinsipnya, kami
mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang IKN, baik UU No. 3
maupun perubahannya, yaitu UU No. 1 Tahun 2023,” katanya.
Mengacu pada aturan
tersebut, Kadis DPMD menilai semuanya sudah cukup jelas, dan selanjutnya pihak
IKN lah yang akan menentukan penamaan wilayah yang masuk dalam delineasi IKN.
“Untuk penamaan wilayah
itu dari pihak OIKN. Apakah masih disebut desa, kelurahan, atau bentuk lainnya
itu menjadi kewenangan mereka,” ujarnya
“Dan untuk wilayah Kukar
yang tidak masuk IKN, nama-namanya tetap dipertahankan. Namun jika suatu
wilayah masuk sepenuhnya ke IKN, maka otomatis akan dihapus dari wilayah
administratif Kukar,” tambahnya.
Mengenai luas wilayah yang
kemungkinan masuk zona IKN, Arianto mengaku pihaknya belum bisa mendetailkan
datanya. Akan tetapi dari catatan terakhir, terdapat rencana 30 desa dan
kelurahan di Kukar yang pasti akan masuk IKN, yang terdiri dari 28 kelurahan
dan 11 desa.
“Setelah dilakukan
klarifikasi wilayah dan penduduk, diperkirakan 30 desa/kelurahan tersebut
seluruhnya akan diambil oleh IKN. Sisanya akan tetap berada di bawah Kukar,
meskipun sebagian wilayahnya diambil karena tidak berpenghuni,” terang Arianto.
Arianto menyebutkan
beberapa wilayah-wilayah yang terdampak terutama berada di bagian Pesisir Hulu,
seperti Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, yang seluruh desa dan
kelurahannya sebanyak 23 akan masuk ke IKN.
“Di Muara Jawa, dari 8
kelurahan, hanya 2 yang tetap, sisanya masuk IKN. Di Kecamatan Loa Janan, dari
8 desa, salah satunya Desa Tani Harapan pasti masuk ke IKN. Desa Batuah akan
terbagi dua, sebagian masuk IKN, sementara 7 desa lainnya tetap berada di
Kukar” tuturnya.
Lanjut Arianto, di
Kecamatan Loa Kulu terdapat dua desa yaitu Jonggon Desa dan Sungai Payang yang
hanya wilayahnya saja diambil lantaran kawasan tersebut berupa hutan tanpa
penghuni, sementara itu untuk nama desanya tetap berada dalam wilayah
administrasi Kukar.
Demikian juga dengan
Kecamatan Muara Jawa, sebagian kecil wilayah Kelurahan di Muara Jawa masuk IKN,
namun karena luasan wilayahnya tergolong kecil. Arianto berharap kawasan
tersebut hanya wilayah saja yang masuk dan tidak mengubah administrasi.
“Jadi memang ada wilayah
yang hanya sebagian diambil tanpa penduduk maupun pengaruh pada struktur
administrasinya dan ada yang wilayah maupun penduduk masuk di IKN dan
berpengaruh terhadap administrasiny,” tutup Arianto (Adv/Tan)