Rapat Delineasi IKN, 30 Wilayah di Kukar Teridentifikasi Masuk Kawasan Otorita

img

(Kadis DPMD Kukar Arianto bersama jajarannya saat menghadiri Rakor bersama OIKN/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Setelah melakukan dua kali rapat koordinasi percepatan terkait pembahasan delineasi Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menyangkut desa-desa dan kelurahan di wilayah perbatasan antara Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).

Pada Rabu (11/06/2025) lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menghadiri rapat lanjutan ketiga. Rapat ini digelar langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Republik Indonesia. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, yang digelar di hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kukar Arianto mengungkapkan rapat tersebut merupakan rapat lanjutan, ia menyebutkan sebelumnya rapat juga telah dua kali dilakukan di Balikpapan dan Batuah.

“Jadi dari OIKN itu menemukan sejumlah 20 desa/kelurahan yang wilayah administrasinya terpotong oleh delineasi IKN. Dalam rangka menyiapkan tata kelola yang baik di Ibu Kota Nusantara, perlu segera mengidentifikasi permasalahan dan menyusun langkah strategis penyelesaian isu strategis tersebut,” ungkap Arianto saat dikonfirmasi Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan adapun beberapa hal yang menjadi pembahasan yakni terkait Inventarisasi dampak administrasi wilayah desa/

elurahan yang terpotong delineasi IKN. Penyusunan langkah strategis penyelesaian isu dan pembentukan tim kerja.

“Kami juga sudah turun ke lapangan dan membahas berbagai hal, termasuk penegasan agar nama desa di Kukar tidak diambil alih. Namun, ada juga desa atau kelurahan di Kukar yang seluruh wilayahnya masuk IKN,” jelas Arianto.

Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan pada rapat tersebut pihak pemerintah daerah Kukar juga menegaskan bahwa penetapan wilayah delineasi perlu menjadi catatan perhatian, agar masyarakat di wilayah tersebut benar-benar mendapat pengurusan dari OIKN.

“Pada prinsipnya, kami mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 maupun perubahannya, yaitu UU No. 1 Tahun 2023,” katanya.

Mengacu pada aturan tersebut, Kadis DPMD menilai semuanya sudah cukup jelas, dan selanjutnya pihak IKN lah yang akan menentukan penamaan wilayah yang masuk dalam delineasi IKN.

“Untuk penamaan wilayah itu dari pihak OIKN. Apakah masih disebut desa, kelurahan, atau bentuk lainnya itu menjadi kewenangan mereka,” ujarnya

“Dan untuk wilayah Kukar yang tidak masuk IKN, nama-namanya tetap dipertahankan. Namun jika suatu wilayah masuk sepenuhnya ke IKN, maka otomatis akan dihapus dari wilayah administratif Kukar,” tambahnya.

Mengenai luas wilayah yang kemungkinan masuk zona IKN, Arianto mengaku pihaknya belum bisa mendetailkan datanya. Akan tetapi dari catatan terakhir, terdapat rencana 30 desa dan kelurahan di Kukar yang pasti akan masuk IKN, yang terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa.

“Setelah dilakukan klarifikasi wilayah dan penduduk, diperkirakan 30 desa/kelurahan tersebut seluruhnya akan diambil oleh IKN. Sisanya akan tetap berada di bawah Kukar, meskipun sebagian wilayahnya diambil karena tidak berpenghuni,” terang Arianto.

Arianto menyebutkan beberapa wilayah-wilayah yang terdampak terutama berada di bagian Pesisir Hulu, seperti Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, yang seluruh desa dan kelurahannya sebanyak 23 akan masuk ke IKN.

“Di Muara Jawa, dari 8 kelurahan, hanya 2 yang tetap, sisanya masuk IKN. Di Kecamatan Loa Janan, dari 8 desa, salah satunya Desa Tani Harapan pasti masuk ke IKN. Desa Batuah akan terbagi dua, sebagian masuk IKN, sementara 7 desa lainnya tetap berada di Kukar” tuturnya.

Lanjut Arianto, di Kecamatan Loa Kulu terdapat dua desa yaitu Jonggon Desa dan Sungai Payang yang hanya wilayahnya saja diambil lantaran kawasan tersebut berupa hutan tanpa penghuni, sementara itu untuk nama desanya tetap berada dalam wilayah administrasi Kukar.

Demikian juga dengan Kecamatan Muara Jawa, sebagian kecil wilayah Kelurahan di Muara Jawa masuk IKN, namun karena luasan wilayahnya tergolong kecil. Arianto berharap kawasan tersebut hanya wilayah saja yang masuk dan tidak mengubah administrasi.

“Jadi memang ada wilayah yang hanya sebagian diambil tanpa penduduk maupun pengaruh pada struktur administrasinya dan ada yang wilayah maupun penduduk masuk di IKN dan berpengaruh terhadap administrasiny,” tutup Arianto (Adv/Tan)