DPRD Berau Menyayangkan Dari 200 Titik Destinasi Wisata di Berau, Baru 4 Berkontribusi Bagi PAD

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Berdasarkan catatan jumlah destinasi wisata di Kabupaten Berau saat ini terdapat lebih kurang 200 kawasan wisata. Dari jumlah itu baru 14 yang terdata oleh Dinas Pariwisata dan hanya empat yang aktif menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Kondisi itu sangat disayangkan sekali oleh Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, yang menilai hal ini menunjukkan belum optimalnya pengelolaan sektor pariwisata.

 

“Seharusnya dengan begitu banyaknya titik-titik Destinasi Wisata dimiliki Berau sudah dioptimalkan untuk mendukung PAD kita, tapi kenyataannya baru 4 yang berkontribusi,” ujarnya.

 

Setelah sektor pertambangan seharusnya  pariwisata seharusnya jadi penyumbang PAD terbesar. Tapi faktanya, banyak potensi belum tersentuh dan belum dikelola dengan baik.

 

“Menurut kami ini terjadi karena lemahnya koordinasi dalam pengelolaan kontribusi atau retribusi wisata.Idealnya ada sistem satu pintu yang mengatur pungutan retribusi agar lebih tertib dan transparan,” tukasnya lagi.

 

Salah satu contohnya di kawasan pesisir. Seharusnya, ketika wisatawan masuk ke destinasi seperti air panas, sudah ada rambu-rambu jelas, dan sistem pemungutan retribusi berjalan secara resmi. Bisa saja hanya Rp5.000, tapi jelas dan sah.

 

“Kami harap perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sektor pariwisata, menyusul temuan-temuan di lapangan yang menunjukkan masih banyaknya permasalahan mendasar. Hal itu disampaikannya usai kunjungan kerja ke Kecamatan Maratua, salah satu kawasan wisata unggulan di Kabupaten Berau,” tandasnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir saat dikonfirmasi  menyebut masih ada oknum yang menarik retribusi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

 

“DPRD sudah menyarankan agar tarif ditetapkan bersama antara Disbudpar dan Bupati. Kita akan pedomani itu,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa objek wisata tidak dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan oleh kampung melalui kerja sama dengan perusahaan. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pengelolaan berbasis peraturan kampung agar tidak terjadi pungutan liar.

“Kami sudah menyusun draf pengelolaan retribusi, termasuk tarif berbeda untuk anak-anak dan dewasa. Tinggal menunggu beberapa proses penarikan yang belum berjalan,” tutupnya. (sep/FN/Advertorial)