Polisi Bekuk Pelaku Percobaan Pencabulan Anak di Tenggarong
Tersangka NW
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
NW (28) warga Jalan Akhmad Mukhsin Kelurahan Timbau Tenggarong terpaksa
mendekam dibalik jeruji besi, setelah ditangkap Polisi usai melakukan percobaan
pencabulan anak umur 13 tahun, pada 30 Agustus 2023 lalu.
Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi
mengatakan, NW juga merupakan laki laki yang memiliki trauma karena sebelumnya
pernah mengalami tindakan asusila. Sehingga NW ini ingin melampiaskan kepada orang
lain, namun aksinya gagal.
"Pelaku ini ingin melakukan perbuatan
itu (pelecehan) pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 wita. Saat itu seorang
anak laki laki bertemu dengan pelaku, dan pelaku mengajak korban untuk jalan
jalan," kata Purwo Asmadi kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya,
Senin (4/9/2023).
Namun korban sempat menolak tawaran dari
pelaku. Pelaku ini tahu bahwa korban sering main playstation, sehingga pelaku
membujuk korban dengan mengajak untuk bermain playstation.
Sehingga korban ikut atas tawaran dari
pelaku, korban langsung naik motor pelaku dan membawanya ke kawasan Timbau.
Namun ditengah perjalanan korban bertanya jadi apa tidak bermain playstation,
tetapi pelaku diam saja.
"Pelaku langsung mengarahkan kendaraanya
ke salah satu pondok di Tenggarong, tiba di pondok korban duduk dan difoto oleh
pelaku," sebutnya.
Sekitar pukul 22.30 wita, pelaku menyuruh
korban untuk membuka pakaian namun korban tidak mau, pelaku langsung memukul
korban dan tetap menyuruh korban untuk tetap membuka pakaiannya. Setelah
pakaian korban dibuka, pelaku ingin menyimpan HP-nya dan saat itu korban
melarikan diri dengan meminta bantuan kepada orang lain.
"Korban mengetok rumah warga tanpa
mengenakan pakaian, dan meminta pertolongan, tidak lama pelaku mengikutinya dan
korban menunjuk pelaku bahwa ingin disetubuhi," ungkapnya.
Kemudian, warga sekitar ramai berdatangan dan
menangkap pelaku tersebut, untuk diserahkan ke Polsek Tenggarong agar diproses
lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa baru
ingin melakukan tindakan tersebut, belum ada yang menjadi korban terkait dengan
tindakan tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini, atas
perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 35 KUHP tentang
perlindungan anak, dengan ancaman dibawah 15 tahun, karena belum sempat terjadi
perbuatannya," tutupnya.(riz)