Polisi Bekuk Pelaku Percobaan Pencabulan Anak di Tenggarong

img

Tersangka NW

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- NW (28) warga Jalan Akhmad Mukhsin Kelurahan Timbau Tenggarong terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, setelah ditangkap Polisi usai melakukan percobaan pencabulan anak umur 13 tahun, pada 30 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengatakan, NW juga merupakan laki laki yang memiliki trauma karena sebelumnya pernah mengalami tindakan asusila. Sehingga NW ini ingin melampiaskan kepada orang lain, namun aksinya gagal.

"Pelaku ini ingin melakukan perbuatan itu (pelecehan) pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 wita. Saat itu seorang anak laki laki bertemu dengan pelaku, dan pelaku mengajak korban untuk jalan jalan," kata Purwo Asmadi kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Senin (4/9/2023).

Namun korban sempat menolak tawaran dari pelaku. Pelaku ini tahu bahwa korban sering main playstation, sehingga pelaku membujuk korban dengan mengajak untuk bermain playstation.

Sehingga korban ikut atas tawaran dari pelaku, korban langsung naik motor pelaku dan membawanya ke kawasan Timbau. Namun ditengah perjalanan korban bertanya jadi apa tidak bermain playstation, tetapi pelaku diam saja.

"Pelaku langsung mengarahkan kendaraanya ke salah satu pondok di Tenggarong, tiba di pondok korban duduk dan difoto oleh pelaku," sebutnya.

Sekitar pukul 22.30 wita, pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian namun korban tidak mau, pelaku langsung memukul korban dan tetap menyuruh korban untuk tetap membuka pakaiannya. Setelah pakaian korban dibuka, pelaku ingin menyimpan HP-nya dan saat itu korban melarikan diri dengan meminta bantuan kepada orang lain.

"Korban mengetok rumah warga tanpa mengenakan pakaian, dan meminta pertolongan, tidak lama pelaku mengikutinya dan korban menunjuk pelaku bahwa ingin disetubuhi," ungkapnya.

Kemudian, warga sekitar ramai berdatangan dan menangkap pelaku tersebut, untuk diserahkan ke Polsek Tenggarong agar diproses lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa baru ingin melakukan tindakan tersebut, belum ada yang menjadi korban terkait dengan tindakan tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 35 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman dibawah 15 tahun, karena belum sempat terjadi perbuatannya," tutupnya.(riz)