Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Bawaslu, Bahas Ketentuan Kampanye Pemilu

img

RDP Komisi I bersama dengan Bawaslu Kalimantan Timur

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Baharudin Demmu didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur.

Dijelaskan Baharuddin Demmu, pertemuan dengan Bawaslu Kalimantan Timur membahas terkaiy dengan ketentuan kampanye Parpol, Bakal Caleg, Caleg menjelang masa pemilihan leislatif 2024 dan tahapan pileg 2024.

“Pada intinya semua oihak mendukung Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye,” tutur Baharuddin Demmu.

Jika ada pelanggaran, lanjut Baharuddin, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait.

Dalam pertemuan tersebut,  Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal hal teknis dan memaparkan tentang PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum 2024.

“Dalam PKPU tersebut juga diatur secara gamblang tentang aturan main terkait kampanye tentang mana yang boleh dan tidak bleh dilakukan.”ujarnya.

Sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai peserta pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan aktivitasnya tidak menampilkan lambang atau logo Partai Politik peserta pemilu.(adv/pk)