Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Bawaslu, Bahas Ketentuan Kampanye Pemilu
RDP Komisi I bersama dengan Bawaslu Kalimantan Timur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Komisi I DPRD
Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan
Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Baharudin Demmu
didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur.
Dijelaskan Baharuddin Demmu, pertemuan dengan
Bawaslu Kalimantan Timur membahas terkaiy dengan ketentuan kampanye Parpol,
Bakal Caleg, Caleg menjelang masa pemilihan leislatif 2024 dan tahapan pileg
2024.
“Pada intinya semua oihak mendukung Pemilu
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran
terkait kampanye,” tutur Baharuddin Demmu.
Jika ada pelanggaran, lanjut Baharuddin,
diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal hal
teknis dan memaparkan tentang PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan
jadwal pemilihan umum 2024.
“Dalam PKPU tersebut juga diatur secara
gamblang tentang aturan main terkait kampanye tentang mana yang boleh dan tidak
bleh dilakukan.”ujarnya.
Sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai
peserta pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan
aktivitasnya tidak menampilkan lambang atau logo Partai Politik peserta pemilu.(adv/pk)