Di Desa Kerta Buana Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

img

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan sosialisasi  Perda Bantuan Hukum di Desa Kertabuana.


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper). Kali ini Bahar sapaan akrabnya mensosialisasikan Perda Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, Minggu (23/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat setempat.

Baharuddin Demmu mengatakan, sosialisasi perda ini sangat penting, terutama warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum.

“Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ungkap Bahar sapaan akrabnya.

Politisi PAN ini menngaku, Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. 

Ia menambahkan meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.

"Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat, " terangnya.

Baharuddin berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum  masyarakat. Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum, " pungkasnya.(adv)