Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Laptop RT Kukar
TENGGARONG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara bakal
segera menetapkan tersangka kasus dugaan markup pengadaan Laptop RT Kukar
senilai Rp2,8 miliar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kutai Kartanegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Kasmin melalui Kasi Intel Herya
Sakti Saad menuturkan, proses status hukum atas dugaan markup Laptop RT Kukar
dari penyelidikan ke penyidikan telah memeriksa sekitar 14 orang saksi untuk
diminta keterangan.
“Tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Prov Kaltim,
terkait dengan kerugian keuangan negara. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi
maka kita akan segera menetapkan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan
sebagai tersangka.” Ungkap Kajari Kukar Kasmin SH melalui Kasi Intel Herya
Sakti Saad
Senin (14/8/2017) siang.
Sakti menyatakan pada Jumat pecan lalu, telah dilakukan ekspose
dugaan markup pengadaan Laptop RT Kukar di kantor BPKP Kaltim, supaya segera
dilakukan auit sehingga akan diketahui nilai kerugian keuangan dari pengadaan
Laptop tersebut.
“Selain BPKP, saksi ahli yang kita minta juga dari LKPP (Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa).” Tegasnya.
Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop RT Kukar jilid pertama
dilakukan pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran sekitar Rp2,9 miliar. Dari
realiasi tersebut, ada indikasi markup harga atas pembelian laptop sekitar 267
unit.awi/poskotakaltimnews.com