Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Laptop RT Kukar

img

TENGGARONG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan markup pengadaan Laptop RT Kukar senilai Rp2,8 miliar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Kasmin melalui Kasi Intel Herya Sakti Saad menuturkan, proses status hukum atas dugaan markup Laptop RT Kukar dari penyelidikan ke penyidikan telah memeriksa sekitar 14 orang saksi untuk diminta keterangan.

“Tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Prov Kaltim, terkait dengan kerugian keuangan negara. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi maka kita akan segera menetapkan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kajari Kukar Kasmin SH melalui Kasi Intel Herya Sakti Saad

Senin (14/8/2017) siang.

Sakti menyatakan pada Jumat pecan lalu, telah dilakukan ekspose dugaan markup pengadaan Laptop RT Kukar di kantor BPKP Kaltim, supaya segera dilakukan auit sehingga akan diketahui nilai kerugian keuangan dari pengadaan Laptop tersebut.

“Selain BPKP, saksi ahli yang kita minta juga dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa).” Tegasnya.

Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop RT Kukar jilid pertama dilakukan pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran sekitar Rp2,9 miliar. Dari realiasi tersebut, ada indikasi markup harga atas pembelian laptop sekitar 267 unit.awi/poskotakaltimnews.com