Badan Kesbangpol Laksanakan Surat Edaran Kemendagri
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Menindaklanjuti Surat
Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.19.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Provinsi Kaltim melakukan rapat
pembahasan pendanaan dengan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim,
Ketua KPU Kaltim, dan Ketua Bawaslu Kaltim.
Rapat pembahasan pendanaan Pemilihan
Gubernur dan Kabupaten kota,
dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kaltim H Sufian Agus, dan dihadiri Kepala BPKAD
Kaltim Fahmi Prima Laksamana, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim
Hari Dermanto, serta dihadiri Sekretaris daerah kabupaten kota, para asisten,
kepala BPKAD kabupaten kota, ketua KPU dan Bawaslu kabupaten kota serta
undangan lainya, yang diselenggarakan di Ruag Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim,
Kamis (9/2/2023).
Agus Sufian menjelaskan, kegiatan rapat dengan penyelenggara Pemilu kepala daerah serentak tahun 2024, adalah memastikan alokasi anggaran kegiatan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil wakil walikota yang akan dileksanakan penyelenggara Pemilu.
“Rapat yang telah kita laksanakan ini, bukan
menyepakati beban kerja anggaran dalam
penyelenggan Pemilihan Gubernur dan bupati dan walikota pada tahun
2024 antara provinsi dan kabupaten
kota, dan, tapi ini sharing beban pendanaan ini itu akan mengurangi beban pendanaan dari Provinsi dan kabupaten
kota, yang telah dipaparkan KPU provinsi
itu aka nada pengurangan,” kata Sufian Agus usai memimpin rapat.
Sufian menambahkan item-item rencana anggaran
biaya kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota se Kaltim tahun
2024 sudah dipaparkan oleh ketua KPU
Kaltim terkait beban kerja anggaran
termasuk paparan beban kerja anggaran
Bawaslu Kaltim, baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri
tentang pendanaan kegiatan
Pemilukada gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota tahun 2024, sudah kita laksanakan, artinya sudah ada
pendanaan mana beban provinsi dan mana
beban kabupate kota, oleh karena itu
kita harapkan secepatnya akan melaporkan
kesiapan pendanaan kegiatan Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Direktur
Jenderal Bina Keuangan daerah,” tandasnya.
Sufian Agus menambahkan hasil tindak lanjut
surat edaran Kemendagri tentang pendanaan Pemilihan gubernur, bupati dan walikota,
seluruh yang hadir menyepakati tujuh
kesepatan diantaranya memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada tahun 202,
dibebankan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan APBD tahun anggaran
2024, dalam bentuk belanja hibah pada SKPD Badan Kesbangpol setempat.
“Kemudian
penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada wajib dianggarkan pada perubahan
APBD TA 2023 sebesar 40 persen, dan pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari
besaran total dana hibah yang disepakati bersama. Serta pendanaan kegiatan
bersama akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD provinsi, KPU Provinsi, Bawaslu
Provinsi. TAPD kabupaten kota, KPU
kabupaten kota dan Bawaslu kabupaten kota,” papar Sufian Agus.(mar)