Badan Kesbangpol Laksanakan Surat Edaran Kemendagri

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri  Nomor 900.19.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati  dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim melakukan rapat  pembahasan pendanaan dengan  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ketua KPU Kaltim, dan Ketua Bawaslu Kaltim.

Rapat pembahasan pendanaan  Pemilihan  Gubernur dan  Kabupaten kota, dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kaltim  H Sufian Agus, dan dihadiri Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksamana, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, serta dihadiri Sekretaris daerah kabupaten kota, para asisten, kepala BPKAD kabupaten kota, ketua KPU dan Bawaslu kabupaten kota serta undangan lainya, yang diselenggarakan di Ruag Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/2/2023).       

Agus Sufian menjelaskan, kegiatan  rapat dengan penyelenggara  Pemilu kepala daerah  serentak tahun 2024,  adalah memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wakil walikota yang akan dileksanakan penyelenggara Pemilu. 

“Rapat yang telah kita laksanakan ini, bukan menyepakati beban kerja anggaran dalam  penyelenggan  Pemilihan  Gubernur dan bupati dan walikota pada tahun 2024 antara   provinsi dan kabupaten kota, dan, tapi ini  sharing   beban pendanaan ini itu  akan mengurangi  beban pendanaan dari Provinsi dan kabupaten kota, yang telah dipaparkan KPU provinsi  itu aka nada pengurangan,” kata Sufian Agus usai memimpin rapat.

Sufian menambahkan item-item rencana anggaran biaya kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota se Kaltim tahun 2024  sudah dipaparkan oleh ketua KPU Kaltim terkait beban kerja anggaran  termasuk paparan beban kerja anggaran  Bawaslu Kaltim, baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri tentang  pendanaan kegiatan Pemilukada  gubernur dan wakil gubernur, bupati  dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, sudah kita laksanakan, artinya sudah ada pendanaan   mana beban provinsi dan mana beban kabupate kota,  oleh karena itu kita harapkan secepatnya  akan melaporkan kesiapan pendanaan kegiatan Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan daerah,” tandasnya.

Sufian Agus menambahkan hasil  tindak lanjut  surat edaran Kemendagri tentang pendanaan  Pemilihan gubernur, bupati dan walikota, seluruh yang hadir menyepakati  tujuh kesepatan diantaranya memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada tahun 202, dibebankan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan APBD tahun anggaran 2024, dalam bentuk belanja hibah pada SKPD Badan Kesbangpol setempat.

“Kemudian  penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada wajib dianggarkan pada perubahan APBD TA 2023 sebesar 40 persen, dan pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama. Serta pendanaan kegiatan bersama akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD provinsi, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi.  TAPD kabupaten kota, KPU kabupaten kota dan Bawaslu kabupaten kota,” papar Sufian Agus.(mar)