Najib Menilai Pemkot Balikpapan Lemah Dalam Pengawasan
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad
Najib
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Penggunaan badan
jalan oleh pelaku usaha memang tidak diperbolehkan, apalagi sudah ada Peraturan
Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) nomor 01 tahun
2021.
Namun nyatanya masih banyak pedagang yang
menyalahi aturan, seperti pedagang Pom Mini, sehingga perlu dilakukan
penertiban oleh pihak terkait.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad
Najib menilai bahwa Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan lemah dalam pengawasan.
Maka itu ia meminta pihak terkait yakni Satpol PP untuk turun ke lapangan untuk
menjalankan Perda Tibum.
"Harusnya Satpol PP turun. Karena ada
Perda Tibum, pedagang dilarang berjualan badan jalan (Fasum)," ucap
Najib saat ditemui awak media, Rabu (18/5/2022).
Bahkan ia katakan bahwa pedagang sebelumnya
telah diingatkan agar tak berjualan di badan jalan dan memberikan batas waktu
enam bulan untuk membongkar sendiri lapak yang mereka miliki.
"Tapi makin lama semakin banyak sampai
ke badan jalan. Nah, karena makin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita
ada Perda Tibun itu harus dijalankan," akunya.
Ditambah keamanan Pom Mini juga
mengkhawatirkan, mengingat sempat ada kasus kebakaran yang berasal dari Pom
Mini tersebut. Dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak, sehingga
dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sekitar.
"Kita lihat kebelakang kejadian di
kilometer 2 lalu, jadi jangan sampai terulang lagi," imbuhnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Ibu Kota
Negara (IKN) dan sebagai penyangga, Pemkot Balikpapan harus bisa lebih sigap
dalam mengatasi pesatnya perkembangan kota. Sehingga harus dapat mengontrol
terutama dibidang pembangunan.
"Di bidang pembangunan. Tentu harus di
perhatikan lagi IMB-nya," ungkapnya. (ari)