Parkir Dibahu Jalan, Polsek Tanjung Beri Arahan dan Tindakan Bagi Pengemudi Nakal
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Dalam rangka mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol serta mencegah
bahaya kecelakaan lalu lintas, Jajaran Polsek Tanjung Redeb memberikan
sosialisasi serta arahan larang parkir di bahu jalan.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Simalango
menjelaskan pihaknya memberikan arahan dan imbauan dengan langsung mendatangi
pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
“Tidak boleh parkir di pinggur jalan, bahu
jalan dan trotoar,” ujarnya.
Dirinya juga akan terus melakukan monitor dan
evaluasi atas sosialisasi ini kepada masyarakat. Karena selain membahayakan
pengendara sendiri juga menjadikan jalan tersebut mecet.
“Nanti tentunya akan dilakukan monitoring dan
evaluasi, tentunya ini dilakukan guna kenyamanan pengguna jalan,” sambungnya.
Jika didapati pengendara masih nakal, maka
jajaran kepolisian terpaksa menerapkan tindakan tilang guna memberi efek jera
bagi pengendara yang sering memakirkan kendaraannya.
“Harapannya semoga para pelanggar menjadi
jera dan tidak kembali mengulangi kesalahannya parkir sembarangan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Berau melalui Kabid
Lalu Lintas, Aziz menerangkan hal serupa. Pasalnya kegiatan tersebut dapat
mengganggu arus lalu lintas disekitarnya.
"Memang kalau kawasan tertib lalu lintas
tidak boleh parkir sembarangan," terang Aziz saat dihubungi melalui
sambungan telepon pada Kamis (12/5/2022).
Dirinya juga menjelaskan pentingnya
sosialisasi sehingga masyarakat diharapkan dapat mematuhi sebelum dilakukannya
penertiban dengan mengambil tindakan hukum.
"Kita kan tidak langsung menindak,
sosialisasi terlebih dahulu," jelasnya.
Dirinya mengatakan, penindakan akan dilakukan
oleh jajaran kepolisian. Pasalnya dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan
untuk menindak pelanggaran di jalan.
"Nanti penindakan tetap dari pihak
kepolisian," tandasnya.(sep)