Parkir Dibahu Jalan, Polsek Tanjung Beri Arahan dan Tindakan Bagi Pengemudi Nakal

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Dalam rangka mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol serta mencegah bahaya kecelakaan lalu lintas, Jajaran Polsek Tanjung Redeb memberikan sosialisasi serta arahan larang parkir di bahu jalan.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Simalango menjelaskan pihaknya memberikan arahan dan imbauan dengan langsung mendatangi pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

“Tidak boleh parkir di pinggur jalan, bahu jalan dan trotoar,” ujarnya.

Dirinya juga akan terus melakukan monitor dan evaluasi atas sosialisasi ini kepada masyarakat. Karena selain membahayakan pengendara sendiri juga menjadikan jalan tersebut mecet.

“Nanti tentunya akan dilakukan monitoring dan evaluasi, tentunya ini dilakukan guna kenyamanan pengguna jalan,” sambungnya.

 

Jika didapati pengendara masih nakal, maka jajaran kepolisian terpaksa menerapkan tindakan tilang guna memberi efek jera bagi pengendara yang sering memakirkan kendaraannya.

“Harapannya semoga para pelanggar menjadi jera dan tidak kembali mengulangi kesalahannya parkir sembarangan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Berau melalui Kabid Lalu Lintas, Aziz menerangkan hal serupa. Pasalnya kegiatan tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas disekitarnya.

"Memang kalau kawasan tertib lalu lintas tidak boleh parkir sembarangan," terang Aziz saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (12/5/2022).

Dirinya juga menjelaskan pentingnya sosialisasi sehingga masyarakat diharapkan dapat mematuhi sebelum dilakukannya penertiban dengan mengambil tindakan hukum.

"Kita kan tidak langsung menindak, sosialisasi terlebih dahulu," jelasnya.

Dirinya mengatakan, penindakan akan dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pasalnya dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di jalan.

"Nanti penindakan tetap dari pihak kepolisian," tandasnya.(sep)