Penguatan Otonomi Daerah, Seluruh Gubernur Sepakat Perijinan Dikembalikan ke Daerah
Gubernur H Isran Noor
BALI - Penyelenggaraan otonomi daerah bagi
pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota perlu pengakuan dan penguatan
oleh pemerintah pusat.
Seperti pelayanan publik melalui kemudahan
pelayanan kepada masyarakat yang menjadi semangat otonomi daerah, termasuk
pemberian perijinan mineral dan batu bara (Minerba) yang dilimpahkan
kewenangannya ke tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Namun setelah terbitnya beberapa peraturan
perundang-undangan Minerba juga peraturan turunannya, menurut para kepala
daerah (gubernur) dirasakan telah merugikan negara bahkan menghilangkan wibawa
pemerintahan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di
Bali, pada 9-10 Mei kemarin.
Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor selaku Wakil Ketua Umum Dewan
Pengurus (APPSI) didaulat memimpin pleno
ke 4 dan sesi terakhir rangkaian Rakernas APPSI, sempat meminta pemerintah
pusat melalui Kementerian ESDM agar mengembalikan kewenangan perijinan Minerba
ke daerah.
"Serahkan saja ke gubernur perijinan
ini, bukan hanya batubara. Serahkan saja keseluruhannya itu, percayakan saja
Minerba itu ke gubernur," seru Gubernur Isran Noor yang langsung disambut
tepuk tangan seluruh gubernur se Indonesia peserta Rakernas APPSI di Kharisma
Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Selasa 10 Mei 2022.
Kenapa harus diserahkan kembali ke gubernur.
Karena, menurut orang nomor satu Benua Etam ini, gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah sekaligus wujud dan implementasi sistem
ketatanegaraan bangsa Indonesia.
"Percayakan saja ke gubernur,"
tegasnya lagi dihadapan Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Rasyid Baswedan
dan dihadiri seluruh gubernur se Indonesia serta Dewan Pakar APPSI.
Mantan Bupati Kutai Timur ini pun mengakui
ilegal mining atau pertambangan liar tanpa ijin (Peti) sudah ada sejak lama,
namun tidak separah saat ini ketika undang-undang dan peraturan lainnya terkait
Minerba diterbitkan.
"Kalau ada masalah dengan persoalan
perijinan yang dilaksanakan kepala daerah sebagai gubernur, itu yang
diperbaiki, bukan ijinnya ditarik ke pusat," jelasnya.
Kembali, mantan Ketua Umum Asosiasi
Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini meminta pemerintah pusat
agar memahami situasi dan kondisi negara, khususnya perkembangan daerah yang
semakin kompleks, sehingga perlu keterlibatan semua pihak terutama para kepala
daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota.
"Negara yang luas ini percayakan lah ke
daerah-daerah mengurusinya. Semangat otonomi daerah itu harus terus
dibangkitkan dengan memberikan keleluasaan daerah mengurusi dirinya,"
pungkasnya, seraya meminta Menteri ESDM dan Dirjen Minerba mengkaji ulang
Undang-Undang Nomor 3/2020 dan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.(mar)