PPDB, Sistem Zonasi Masih Diterapkan untuk SMA
Penerimaan Peserta Didik Baru
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi akan dilakukan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala
Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Wilayah VI Kabupaten Berau,
Juanita Sari, pada Senin (9/5/22).
Menurut Juanita, untuk PPDB di Berau masih
menerapkan zonasi. Namun sistem zonasi biasanya banyak mendapatkan keluhan,
tetapi disampaikan oleh Juanita, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena
untuk SMA dan SMK di Berau sudah cukup banyak.
“Kalo kita petakan itu sudah cukup, baik di negeri maupun swasta,” ujarnya.
Meskipun diakuinya, untuk sekolah negeri
tentu tidak imbang dengan jumlah siswa yang akan lulus, maka dari itu,
menurutnya diseimbangkan dengan sekolah swasta. Hal tersebut dikatakan Juanita,
untuk sekolah swasta di Berau, rata-rata sudah akreditasi sudah A.
“Untuk Negeri itu tidak imbang, makanya ada
swasta untuk penyeimbang. Kalau di Berau swasta kan akreditasinya bagus,”
katanya kepada Poskotakaltimnews.
Dijelaskannya, tetap mengutamakan sistem
zonasi, karena jika tidak ada zonasi, makan sistem PPDB dipastikan akan carut
marut. Berbeda dengan SMK, untuk SMK sendiri tidak menerapkan zonasi. Karena
SMK merupakan sekolah kejuruan.
“Dengan zonasi mudah untuk dipetakan,”
katanya.
Diakuinya di Berau tidak lagi diterapkan
sekolah unggulan. Semua sama, karena dengan adanya sistem zonasi ini semua
sekolah disama ratakan. Terkait dengan apakah imbang antara SMP dan SMA/SMK
menurut Juanita, hal ini tidak menjadi masalah, karena hampir disemua kecamatan
sudah ada sekolah lanjutan.
“Itu kan sudah ada pemetaan, kita kan di
untungkan disetiap kecamatan ada sekolah, itu yang menguntungkan kita,”
tambahnya.
Menurutnya, jika sampai ada pelajar yang
tidak mendapatkan sekolah tentu hal tersebut tidak mungkin, asalkan murid
tersebut tidak berpilih dalam sekolah baik swasta maupun negeri. Ditambahkan
Juanita, dengan adanya sistem zonasi, untuk mengatur dan mempermudah.
“Kadang kita diintervensi harus terima atau
apa, sedangkan zona itukan sudah ditentukan dengan kelurahan dan sebagainya
untuk menentukan siapa yang diprioritasnya (wilayahnya, red),” pungkasnya.(sep)