Tempat Hiburan Keluarga Tetap Buka Selama Ramadhan
Fida Hurasani.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Selama bulan suci Ramadhan, Tempat Hiburan Keluarga (THK), khususnya di
Tenggarong masih diperbolehkan beroperasi. Namun ada beberapa kebijakan dari
pemerintah daerah yang harus dipatuhi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Bupati dengan Nomor : B-791/DINKES/065.11/03/2022, tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penegakan Protokol Kesehatan pencehahan
Covid-19, dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M, di
Kukar.
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani
mengatakan, selama bulan suci Ramadhan di Kukar khususnya Tenggarong, untuk
tempat hiburan keluarga masih boleh beroperasi, namun pemerintah daerah meminta
kepada pengelola tempat hiburan pada H-3 sebelum Ramadhan, dan H-3 sebelum Idul
Fitri, kemudian H+3 setelah Idul Fitri untuk tidak beroperasi sementara.
"Tidak ada pelarangan untuk tidak
beroperasi, karena mereka juga mencari uang, kecuali tempat hiburan malam atau
yang tidak senonoh seperti menjual minuman beralkohol itu dilarang," kata
Fida Hurasani kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022)
Menurutnya, di Tenggarong tidak ada tempat
hiburan malam yang tidak senonoh, jadi aman aman saja.
"Kalau disini tempat hiburannya ya
karaoke keluarga, masih wajar kalau karaoke keluarga, jika nanti menemukan hal
yang tidak pantas, akan kami datangi untuk melakukan pendekatan," sebutnya
Dirinya menghimbau kepada para pelaku usaha,
baik itu tempat hiburan, rumah makan, maupun lainnya, tetap memperhatikan
pengunjungnya selalu taat protokol kesehatan.
"Selain itu kita juga harus saling
menghargai, yang muslim menghargai non muslim, yang non muslim menghargai umat
muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutupnya.(*riz)