Tempat Hiburan Keluarga Tetap Buka Selama Ramadhan

img

Fida Hurasani. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Selama bulan suci Ramadhan, Tempat Hiburan Keluarga (THK), khususnya di Tenggarong masih diperbolehkan beroperasi. Namun ada beberapa kebijakan dari pemerintah daerah yang harus dipatuhi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati dengan Nomor : B-791/DINKES/065.11/03/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penegakan Protokol Kesehatan pencehahan Covid-19, dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M, di Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani mengatakan, selama bulan suci Ramadhan di Kukar khususnya Tenggarong, untuk tempat hiburan keluarga masih boleh beroperasi, namun pemerintah daerah meminta kepada pengelola tempat hiburan pada H-3 sebelum Ramadhan, dan H-3 sebelum Idul Fitri, kemudian H+3 setelah Idul Fitri untuk tidak beroperasi sementara.

"Tidak ada pelarangan untuk tidak beroperasi, karena mereka juga mencari uang, kecuali tempat hiburan malam atau yang tidak senonoh seperti menjual minuman beralkohol itu dilarang," kata Fida Hurasani kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022)

Menurutnya, di Tenggarong tidak ada tempat hiburan malam yang tidak senonoh, jadi aman aman saja.

"Kalau disini tempat hiburannya ya karaoke keluarga, masih wajar kalau karaoke keluarga, jika nanti menemukan hal yang tidak pantas, akan kami datangi untuk melakukan pendekatan," sebutnya

Dirinya menghimbau kepada para pelaku usaha, baik itu tempat hiburan, rumah makan, maupun lainnya, tetap memperhatikan pengunjungnya selalu taat protokol kesehatan.

"Selain itu kita juga harus saling menghargai, yang muslim menghargai non muslim, yang non muslim menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutupnya.(*riz)