Polres Berau Ungkap Kasus Narkoba, 345,54 Gram Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, dan berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Hal itu diketahui saat Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengadakan jumpa pers, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan Anggoro Wicaksono, berkat kerja sama bersama khusunya Polsek Teluk Bayur, proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berjalan bahwasanya para tersangka sebagai pengedar dan pemakai.

Dari orang tersangka ini tangkapan paling besar 203,07 gram yang di aman kan Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Jalan MI Iswahyudi penangkapan pada hari selasa 4 februari. "total keseluruhan untuk barang bukti yang kita  sebanyak 345,54 gram, Kamis (10/3/22)

"Dari 4 tersangka yang di tahan Polres Berau, ada 2 orang residivis yaitu kasus KDRT dengan inisial TS dan kasus narkoba AJ,"tambahnya.

Dengan banyaknya tangkapan ini membuktikan bahwa Berau salah satu sasaran peredaran narkoba dan adanya juga informasi barang ini bukan hanya di Berau tapi luar provinsi.

Sementara itu pasal yang kita terapkan kepada tersangka atas kasus narkoba tersebut yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UUD RI  nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saya selaku kapolres memberikan pesan kepada seluruh masyarakat jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali apabila masyarkat mengetahui ada penyalagunaan narkoba pemakai atau pun sebagai pengedar mohon kerja samanya untuk segera menginformasikan kepada kami," terangnya.(sep)