Polres Berau Ungkap Kasus Narkoba, 345,54 Gram Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, dan berhasil
menangkap empat orang tersangka yang merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Hal itu diketahui saat Kapolres Berau AKBP
Anggoro Wicaksono mengadakan jumpa pers, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan Anggoro Wicaksono, berkat kerja
sama bersama khusunya Polsek Teluk Bayur, proses penyidikan sesuai dengan
aturan yang berjalan bahwasanya para tersangka sebagai pengedar dan pemakai.
Dari orang tersangka ini tangkapan paling
besar 203,07 gram yang di aman kan Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Jalan
MI Iswahyudi penangkapan pada hari selasa 4 februari. "total keseluruhan
untuk barang bukti yang kita sebanyak
345,54 gram, Kamis (10/3/22)
"Dari 4 tersangka yang di tahan Polres
Berau, ada 2 orang residivis yaitu kasus KDRT dengan inisial TS dan kasus
narkoba AJ,"tambahnya.
Dengan banyaknya tangkapan ini membuktikan
bahwa Berau salah satu sasaran peredaran narkoba dan adanya juga informasi
barang ini bukan hanya di Berau tapi luar provinsi.
Sementara itu pasal yang kita terapkan kepada
tersangka atas kasus narkoba tersebut yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112
ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009
dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saya selaku kapolres memberikan pesan
kepada seluruh masyarakat jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali
apabila masyarkat mengetahui ada penyalagunaan narkoba pemakai atau pun sebagai
pengedar mohon kerja samanya untuk segera menginformasikan kepada kami,"
terangnya.(sep)