Pasca PPKM Level 3 untuk 41 Wilayah Jawa dan Bali, Aturan Terbang Bandara Kalimarau Berau Belum Berubah

img

suasana Bandara Kalimarau

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM Level 3 untuk 41 wilayah di Jawa dan Bali. Hal itu tentunya berpengaruh pada aturan sayarat penerbangan yang wajib di penuhi penumpang.

Sementara itu pihak pengelola bandara di Bumi Batiwakkal belum menerima instruksi baru dalam ketentuan penerbangan.

Sampai saat ini, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau masih memberlakukan aturan yang lama dan belum ada perubahan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Teknik dan Operasi UPBU Kalimarau, Budi Sarwanto Jumat (11/2/22).

"Saat ini  aturan penerbangan kami masih menerapkan aturan yang sama sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021," ungkapnya.

Sesuai regulasi tersebut, syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, baik datang maupun berangkat diwajibkan sudah menjalankan 2 kali vaksinasi COVID-19 disertai dengan dengan tes antigen minimal 1 x 24 jam.

Sedangkan tambahnya, bagi penumpang yang belum menjalankan vaksin wajib melampirkan tes PCR dan surat keterangan dokter yang menyatakan alasan penumpang belum menerima vaksin. Seperti untuk penumpang yang komorbit ataupun pernah terinfeksi pada sebelumnya.

"PPKM di Berau berada di Level 2 sehingga yang berlaku baik penumpang masuk maupun keluar Berau, belum ada perubahan ketentuan," tambahnya.

Syarat dan ketentuan bukan berarti dapat berlaku sampai seterusnya. Tentunya juga diikuti oleh jumlah kasus terkonfirmasi di daerah. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk melakukan pengetatan ekstra dengan memperhatikan situasi yang ada.

Masuknya varian baru Omicron yang mulai mewabah di wilayah Jawa dan Bali tidak menutup kemungkinan akan mengubah persyaratan itu sehingga lebih ketat.

"Paling dalam waktu dekat ada lagi surat edaran yang terbaru, nah kita masih menunggu arahan dari pemerintah nanti terkait hal itu," bebernya.

Dikatakan Budi, UPBU Kalimarau tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan secara teliti. Pengetatan dan pemeriksaan di bandara sekarang ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Kami tidak ada wewenang untuk pemeriksaan, tetapi terkait keselamatan penerbangan, penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan, dan operasional yang sesuai surat edaran. Beberapa waktu lalu ada pemeriksaan oleh Satgas COVID-19, tetapi sekarang tidak ada melainkan dari KKP," katanya.

Adapun Tim Satgas COVID-19 juga menyatakan aturan pemeriksaan untuk penerbangan baik masuk maupun keluar harus dimaksimalkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin.

Menurutnya pemeriksaan di bandara akan dimaksimalkan lebih lanjut sementara pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan untuk koordinasi dengan UPBU Kalimarau supaya diperketat lagi.

Pengetatan yang dilakukan berupa pengecekan secara teliti dan maksimal untuk penunpang yang datang debgan mempertegas bukti surat Antigen maupun PCR. Arahan itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jumlah penumpang dalam penerbangan juga dapat diberlakukan dengan kapasitas 100 persen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Ini imbauan dari Forkopimda juga bahwa penjagaan harus maksimal, sehingga akan kita tindaklanjuti dengan menyurati pengelola,"tutupnya. (sep)