Pemkab Kukar Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BUMD

img

Edi Damansyah

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara membuka pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kukar.

Seleksi tersebut untuk menduduki posisi sebagai anggota dewan pengawas Perumda Tirta Mahakam, dan Perusda Tunggang Parangan.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, sejauh ini proses pendaftaran masih berlangsung, pendaftaran dibuka sejak 16 sampai 31 Agustus 2021. Seleksi tersebut diambil dari unsur pejabat Pemerintah Daerah Kukar.

"Jadi seleksi ini diambil dari pejabat daerah sendiri" ucapnya kepada Poskotakaltimnews, di Pendopo Odah Etam, Sabtu (14/8/2021).

Adapun ketentuan persyaratan administrasi calon pendaftar yaitu, fotocopy E-KTP, surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba, fotocopy ijazah perguruan tinggi, fotocopy akta kelahiran, SKCK, daftar riwayat hidup, SK jabatan struktural terakhir.

Selain itu, menyertai bukti lapor LHKPN dan SPT tahunan pajak penghasilan satu tahun terakhir, surat persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang pada unit kerja, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, penilaian prestasi kerja.

Kemudian, pas foto 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar, surat pernyataan yang disertai dengan materai Rp 10.000 sesuai surat yang terlampir yang menyatakan sebagai berikut :

Mempunyai itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan (diisi nama perusahaan yang dipilih). Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,  perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan (diisi nama perusahaan yang dipilih). Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Bersedia mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas. Tidak pernah dinyatakan pailit. Tidak pernah menjadi anggota Direksi. Tidak sedang dan pernah menjalani sanksi pidana.

Bersedia tidak menduduki jabatan Anggota Dewan Pengawas lebih dari 2 (dua) pada BUMD lainnya. Sanggup untuk menjalankan tugas dengan baik. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung maupun tidak langsung.(*riz/adv)