Pemkab Kukar Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BUMD
Edi
Damansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara membuka pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi
Badan Usaha Milik Daerah Kukar.
Seleksi tersebut untuk menduduki posisi
sebagai anggota dewan pengawas Perumda Tirta Mahakam, dan Perusda Tunggang
Parangan.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, sejauh
ini proses pendaftaran masih berlangsung, pendaftaran dibuka sejak 16 sampai 31
Agustus 2021. Seleksi tersebut diambil dari unsur pejabat Pemerintah Daerah
Kukar.
"Jadi seleksi ini diambil dari pejabat
daerah sendiri" ucapnya kepada Poskotakaltimnews, di Pendopo Odah Etam,
Sabtu (14/8/2021).
Adapun ketentuan persyaratan administrasi
calon pendaftar yaitu, fotocopy E-KTP, surat keterangan kesehatan dan bebas
narkoba, fotocopy ijazah perguruan tinggi, fotocopy akta kelahiran, SKCK,
daftar riwayat hidup, SK jabatan struktural terakhir.
Selain itu, menyertai bukti lapor LHKPN dan
SPT tahunan pajak penghasilan satu tahun terakhir, surat persetujuan mengikuti
seleksi dari pejabat yang berwenang pada unit kerja, surat keterangan tidak
sedang menjalani hukuman disiplin, penilaian prestasi kerja.
Kemudian, pas foto 4x6 latar merah sebanyak 4
lembar, surat pernyataan yang disertai dengan materai Rp 10.000 sesuai surat
yang terlampir yang menyatakan sebagai berikut :
Mempunyai itikad baik dan tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan (diisi nama perusahaan yang dipilih).
Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan (diisi nama perusahaan yang dipilih).
Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Bersedia mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas. Tidak pernah dinyatakan pailit. Tidak pernah menjadi anggota Direksi. Tidak sedang dan pernah menjalani sanksi pidana.
Bersedia tidak menduduki jabatan Anggota
Dewan Pengawas lebih dari 2 (dua) pada BUMD lainnya. Sanggup untuk menjalankan
tugas dengan baik. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung maupun
tidak langsung.(*riz/adv)