Pemprov Siap Tindaklanjuti UU No 11/2020
(Gubernur Isran Noor)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA– Pemprov Kaltim pada
dasarnya siap menindaklanjuti dan melaksanakan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap pelayanan publik di
Kalimantan Timur.
Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H
Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema
"Kebijakan Investasi Pasca UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam
Perspektif Pelayanan Publik", dari ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur
Kaltim, Kamis (05/08).
“Intinya kami siap. Sembari menunggu petunjuk
dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI,” tegas Isran Noor didampingi
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny,
Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Biro
Ekonomi Nazrin dan Kepala Biro Infrastruktur Lisa Hasliana.
Sebenarnya, lanjut Isran, untuk mendukung
impelemntasi perijinan dan investasi di daerah terkait UU Cipta Kerja, Pemprov
Kaltim memiliki beberapa dasar pelaksanaan pelayanan perijinan dan investasi di
Kaltim, yaitu Perda Nomor 6/2015 tentang pedoman dan tata cara pemberian
insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
Selanjutnya, Pergub Nomor 18/2016 tentang
pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di
daerah. Terakhir, Pergub Kaltim Nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pelayanan
satu pintu, dimana gubernur mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada
Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan perijinan dan non perijinan.
“Yang jelas kita ingin melaksanakan amanat
dan perintah UU tersebut di bidang investasi dan usaha, serta membangun
kesempatan kerja di Kaltim,” kata Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur ini menyoroti
paparan dari Ombudsman RI terkait
pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi yang paling banyak
dilaporkan atau menjadi terlapor, terkait dengan proses perijinan dan investasi
di wilayah masing-masing. Namun, lanjut Isran Noor, tidak ada perusahaan,
khususnya di sektor pertambangan yang dilaporkan karena beroperasi secara
ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian. Setelah
kebijakan perijinan diambil pemerintah pusat, daerah dalam hal ini gubernur dan
bupati/walikota tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan, semua ranahnya
pemerintah pusat. Ini harus ditindaklanjuti,” ucap Isran Noor dalam paparan
singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh Najih
mengatakan seiring dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, aspek investasi
menjadi isu yang penting dan menjadi bagian dalam pelayanan publik.
“Untuk itu kita disini membahas bersama
bagaimana agar penyelenggaraan pelayanan publik dengan terbitnya UU Cipta Kerja
betul-betul dapat melahirkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber, Staf Ahli
Kemenivest/BKPM Aries Indanarto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria,
Walikota Bogor Bima Arya Sugianto dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
(mar)