Kasus Penyebaran Covid Memprihatinkan, Kaltim Tertinggi Pertama di Luar Jawa dan Bali
Rapat
Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali secara virtual di Ruang
Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu,
24 Juli 2021.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Setelah Balikpapan, Bontang dan Berau masuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
4, menyusul Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai
Barat dan Kutai Timur.
"Awalnya tiga daerah berarti 30 persen,
nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80
persen masuk level 4," sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda Prov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor
menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali secara
virtual di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor
Gubernur Kaltim, Sabtu, 24 Juli 2021.
Didampingi Kepala Satpol PP Kaltim I Gede
Yusa, Jauhar menyebutkan tinggal dua daerah (Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu) yang
tidak masuk level 4, namun pengetatan dan pengawasan hendaknya sama seperti
daerah PPKM level 4.
Menurut dia, pemberlakuan PPKM merata di
Kaltim ini seperti di Papua, dimana Gubernur setempat meminta agar seluruh
daerahnya memberlakukan level 4, walaupun dari segi kejadian kasus dan pandemi
tidak masuk.
"Pengetatan dan pengawasan PPKM merata
diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam, guna mencegah dan
mengantisipasi penyebaran dan penularan semakin luas," lanjut mantan
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim ini.
Ditambahkanya, diberlakukannya PPKM level 4,
maka kegiatan-kegiatan non esensial di daerah itu dilakukan di rumah, sedangkan
sektor esensial dan kritikal tetap berjalan namun tetap dalam pembatasan dan
pengawasan ketat.
"Kita prihatin, ternyata Kaltim
tertinggi pertama di luar Jawa dan Bali. Karenanya, kondisi ini harus dipahami
masyarakat, selalu taat protokol kesehatan," harap Jauhar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto menyebutkan melihat perkembangan dan situasi Covid-19 di daerah, maka
Pemerintah terpaksa menetapkan tambahan PPKM Level 4 bagi daerah-daerah pandemi
tinggi menjadi 45 kabupaten dan kota dari 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.
"Kami harap para kepala daerah segera
membuat surat instruksinya dan melakukan sosialisasi PPKM ini yang berlaku 26
Juli hingga 8 Agustus," ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), saat Rakor
dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi, Menteri Kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin dan Koordinator Tim
Pakar/Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.(mar)