Pengelola JDIH Harus Berinovasi
Rakor
Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum, yang dilaksanakan Biro Hukum Setdaprov
Kaltim, secara offline dan online
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, mengatakan keberadaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum (JDIH) pada suatu lembaga mempunyai
peran yang sangat penting, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
"Kami bagian dari ini juga, dalam
penyebaran informasi, dan hal tersebut juga
sangat diperlukan, mengingat regulasi
hukum atau aturan yang sudah dibuat,
tidak akan mempunyai arti jika tidak ada yang mengetahuinya, oleh karena
itu, kita minta pengelola JDIH dapat berinovasi, agar maksudnya dan tujuannya ke publik tercapai, sebagai keterbukaan informasi
publik," Kata Muhammad Faisal
sebelum tampil menjadi narasumber, pada Rakor Jaringan Dokumentasi dan Infomasi
Hukum, yang dilaksanakan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, secara offline dan
online, Kamis (15/7/2021) lalu.
Faisal menambahkan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum
yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, tentu
sangat penting dan diperlukan.
"Dengan begitu masyarakat
bisa cepat dan mudah mendapatkan informasi tentang regulasi hukum di Provinsi Kaltim. Dan inilah
nantinya yang kita kritisi agar pengelola JDIH dapat berinovasi, lebih kekinian
dan lebih modern serta lebih kreatif,"tandasnya.
Yang lebih penting, lanjut mantan Kadis Pariwisata Kota Samarinda, adalah mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab.
"Selaian
kerjasama, integrasi juga paling penting, saya lihat cuma link-link
saja, kedepan kita bisa membuat aplikasi web yang lebih kekinian dan terintegrasi sepuluh kabupaten/kota, sehingga
masyarakat lebih cepat dan mudah melihat
regulasi hukum di Kaltim,"ujarnya.
Sekarang yang disuarakan di Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) salah satu layanan publiknya adalah JDIH, maka dari
itu pengelolanya harus terus berinovasi, apalagi di era teknologi informasi
saat ini pengembangan JDIH dengan menggunakan teknologi informasi adalah
merupakan suatu kebutuhan yang tidak mungkin dihindari, mengingat kebutuhan
informasi yang dapat diperoleh secara mudah dan cepat.
"Hal seperti ini yang kita sarankan
kepada pengelola JDIH, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga pada tahun
2022 nantinya bisa tampil yang lebih bagus, sehingga masyarakat bisa tertarik
untuk melihat, dengan begitu membantu kita mensosialisasikan regulasi hukum
yang sudah dibuat,"tandas Faisal.(mar)