Ini Dua Tersangka Kasus Penggunaan Anggaran Kegiatan Diduga Fiktif di BPBD Kubar
Kasi
Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH (ditengah) memberikan
keterangan pers di Kantor Kejari Kubar,
Sendawar, Kamis 15April 2021.(Foto : istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTAI
BARAT–
Telah lama dinantikan masyarakat se-Kutai Barat (Kubar), akhirnya muncul juga
titik terang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendera
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat.
Kasus dugaan Tipikor BPBD Kubar itu telah
dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar sejak Juli 2020.
Naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2020. Kini telah
ditetapkan dua tersangka.
“Yaitu
tersangka berinisial JN yang merupakan pengguna anggaran merangkap
selaku kuasa pengguna anggaran yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD
Kubar. Kemudian tersangka kedua yakni, AD (selaku pejabat PPATK),” jelas Kepala
Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH, melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki
Rionart Panggabean SH MH dalam keterangan pers
di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Kamis (15/4/2021).
Ricki Rionart Panggabean menjelaskan, bahwa
keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor:
B-750/O.4.19/Fd.2/04/2021 bagi tersangkan JN, kemudian tersangka AD dengan
surat Nomor: B-752/O.4.19/Fd.2/04/
Dia menuturkan, meski keduanya telah
ditetapkan oleh Kejari Kubar dengan status sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Alasannya kata
Ricki, pertimbangan kesehatan salah satu tersangka yang kurang baik.
“Sejauh ini kedua tersangka sangat
kooperatif. Kedua tersangka diminta Wajib Lapor dua kali seminggu. Yaitu hari
Senin dan Kamis,” terangnya.
Dalam kasus ini Kejari Kubar juga telah
menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti (BB). Namun menurut Ricki,
diingatkan kepada kedua tersangka, meski belum tahan dalam kurungan, agar tidak
mencoba untuk melarikan diri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan
atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah
atau ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Keduanya
masing-masing terancam hukuman pidana penjara 1 hingga 20 tahun. Dengan
denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka
terhadap kedua orang itu, karena dinilai merupakan pihak yang bertanggung jawab
atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus penggunaan anggaran secara
fiktif di BPBD Kubar.Yaitu pembuatan dan pemasangan papan plang informasi,
sosialisasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di BPBD Kubar tahun anggaran 2019. Total anggarannya Rp2 miliar.
Dari nilai tersebut, diduga kerugian negara
berdasarkan penghitungan sementara berkisar Rp1 miliar. Namun saat ini Kejari Kubar
masih menunggu hasil finalnya dari hasil laporan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(ran)