Ini Dua Tersangka Kasus Penggunaan Anggaran Kegiatan Diduga Fiktif di BPBD Kubar

img

Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH (ditengah) memberikan keterangan pers  di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Kamis 15April 2021.(Foto : istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTAI BARAT– Telah lama dinantikan masyarakat se-Kutai Barat (Kubar), akhirnya muncul juga titik terang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendera Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat.

Kasus dugaan Tipikor BPBD Kubar itu telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar sejak Juli 2020. Naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2020. Kini telah ditetapkan dua tersangka.

“Yaitu  tersangka berinisial JN yang merupakan pengguna anggaran merangkap selaku kuasa pengguna anggaran yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD Kubar. Kemudian tersangka kedua yakni, AD (selaku pejabat PPATK),” jelas Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH, melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH dalam keterangan pers  di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Kamis (15/4/2021).

Ricki Rionart Panggabean menjelaskan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-750/O.4.19/Fd.2/04/2021 bagi tersangkan JN, kemudian tersangka AD dengan surat Nomor: B-752/O.4.19/Fd.2/04/

Dia menuturkan, meski keduanya telah ditetapkan oleh Kejari Kubar dengan status sebagai tersangka, namun  belum dilakukan penahanan. Alasannya kata Ricki, pertimbangan kesehatan salah satu tersangka yang kurang baik.

“Sejauh ini kedua tersangka sangat kooperatif. Kedua tersangka diminta Wajib Lapor dua kali seminggu. Yaitu hari Senin dan Kamis,” terangnya.

Dalam kasus ini Kejari Kubar juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti (BB). Namun menurut Ricki, diingatkan kepada kedua tersangka, meski belum tahan dalam kurungan, agar tidak mencoba untuk melarikan diri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Keduanya  masing-masing terancam hukuman pidana penjara 1 hingga 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka terhadap kedua orang itu, karena dinilai merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus penggunaan anggaran secara fiktif di BPBD Kubar.Yaitu pembuatan dan pemasangan papan plang informasi, sosialisasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di BPBD Kubar tahun anggaran 2019. Total anggarannya Rp2 miliar.

Dari nilai tersebut, diduga kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara berkisar Rp1 miliar. Namun saat ini Kejari Kubar masih menunggu hasil finalnya dari hasil laporan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(ran)