Pengadilan Agama Tenggarong Tangani 468 Kasus Perceraian

img

(Faidil Anwar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pengadilan Agama (PA) Tenggarong terhitung mulai Januari 2021 hingga menjelang akhir Maret 2021 menangani 468 perkara kasus perceraian.

Hal ini disampaikan Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Tenggarong Faidil Anwar, kepada Poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

“Dari 468 perkara perceraian, sebanyak 258 perkara yang diproses dan sisanya masuk kriteria putus yaitu permohonan cerai yang ditolak, digugurkan, dicabut, dicoret, dan tidak diterima.” ungkapya.

Sesuai data yang masuk di Pengadilan Agama Tenggarong, pada Januari 2021 terdapat 250 perkara terdiri 74 cerai talak, dan 176 perkara cerai gugat, untuk bulan Februari ada 122 kasus terdiri dari 36 perkara cerai talak dan 86 cerai gugat.

Sementara pada Maret 2021 ada sebanyak 96 kasus terdiri 20 perkara cerai talak dan 76 cerai gugat.

"Bisa di lihat dari Januari 2021 sebanyak 250 perkara yang masuk, sedangkan Maret 2021 hanya 96 perkara dan bisa saja bertambah.Kasus perceraian ini terjadi, karena banyak faktor, misal faktor ekonomi dalam rumah tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan,"katanya.

Kasus perceraian sangat berdampak terhadap mental anak, maka dari itu, semuanya harus di pertimbangkan secara matang matang dalam perkara perceraian.(*riz)