Dua Pengedar Sabu di Sebulu Dibekuk Polisi

img

(barang bukti yang diamankan polisi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara berhasil dibekuk Polisi, Sabtu (20/3/2021) lalu di Jalan M Yusuf RT 8 Desa Sebulu Modern.

Kedua pelaku adalah MB (18) warga Jalan Purnama RT 8 Desa Sebulu Ulu dan MA (18) warga Desa Sebulu RT 4 Modern Kecamatan Sebulu.

“Penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat, bahwa di Jalan M Yusuf Sebulu Modern tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Pertama pelaku yang ditangkap MB, waktu itu pelaku duduk di halaman Kantor Desa Sebulu Modern yang di curigai mebawa barang haram tersebut" Kata Agus Kurniadi kepada poskotakaltimnews, Senin (22/3/2021).

Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap MB, dan di temukan 1 poket sabu sabu dari dalam switer.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut" ujarnya.

Dari hasil penyelidikkan itu tersangka MB menuturkan kepada petugas bahwa sabu sabu itu ia peroleh dari seorang temannya yakni MA.

"Di hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Edison RT 3 Desa Sebulu Modern, petugas mendatangi lokasi tersebut. Tiba di lokasi ada seorang yang di curigai MA yang menunggu pembeli di pinggir jalan" ungkapnya.

Petugas langsung mendatangi MA dan melakukan pemeriksa, didapati sejumlah barang bukti yakni uang Rp 1 juta, selain itu juga menemukan kotak kecil yang isinya 4 poket sabu sabu. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*riz)