Dua Pengedar Sabu di Sebulu Dibekuk Polisi
(barang bukti yang diamankan polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Sebulu Kutai
Kartanegara berhasil dibekuk Polisi, Sabtu (20/3/2021) lalu di Jalan M Yusuf RT
8 Desa Sebulu Modern.
Kedua pelaku adalah MB (18) warga Jalan
Purnama RT 8 Desa Sebulu Ulu dan MA (18) warga Desa Sebulu RT 4 Modern
Kecamatan Sebulu.
“Penangkapan pelaku berkat adanya laporan
masyarakat, bahwa di Jalan M Yusuf Sebulu Modern tersebut sering terjadi
transaksi narkoba. Pertama pelaku yang ditangkap MB, waktu itu pelaku duduk di
halaman Kantor Desa Sebulu Modern yang di curigai mebawa barang haram
tersebut" Kata Agus Kurniadi kepada poskotakaltimnews, Senin (22/3/2021).
Kemudian petugas langsung melakukan
pemeriksaan terhadap MB, dan di temukan 1 poket sabu sabu dari dalam switer.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di
Polsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut" ujarnya.
Dari hasil penyelidikkan itu tersangka MB
menuturkan kepada petugas bahwa sabu sabu itu ia peroleh dari seorang temannya
yakni MA.
"Di hari yang sama sekitar pukul 23.30
Wita, di Jalan Edison RT 3 Desa Sebulu Modern, petugas mendatangi lokasi
tersebut. Tiba di lokasi ada seorang yang di curigai MA yang menunggu pembeli
di pinggir jalan" ungkapnya.
Petugas langsung mendatangi MA dan melakukan
pemeriksa, didapati sejumlah barang bukti yakni uang Rp 1 juta, selain itu juga
menemukan kotak kecil yang isinya 4 poket sabu sabu. Tersangka dan barang bukti
diamankan di Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman 12 tahun penjara.(*riz)