Dalam Sidang di PN Kubar, Terdakwa Kasus Ilegal Loging Diputus Lepas
Humas
Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro SH MH.(Foto : Dok.Poskota
Kaltim)
KUTAI BARAT – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), telah menjatuhkan vonis Putus Lepas terhadap terdakwa Tang Phing Hong yang terseret dalam kasus ilegal loging.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Kantor PN
di Sendawar, Selasa 9 Februari lalu, majelis hakim PN Kubar dengan Ketua Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi
anggotanya Hario Purwo Hantoro SH MH,
serta Mochamad Firmansyah Roni SH.
“Terdakwa dihakimi dengan perkara Nomor : 141/Pid.B/LH/2020/PN Sdw, Nomor :
142/Pid.B/LH/2020/PN Sdw, serta Nomor : 143/Pid.B/2020/PN Sdw,” jelas Humas PN
Kubar, Hario Purwo Hantoro kepada wartawan usai sidang itu.
Dalam sidang tersebut, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut
dengan dakwaan alternatif. Yakni disangkakan dengan sejumlah pasal. Diantaranya,
Pasal 82 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 18 /2013 , tentang pencegahan dan
perusakan hutan. Kemudian Pasal 83 ayat (4) huruf a UU Nomor 18/2013, Pasal 85
ayat (2) UU Nomor 18/2013, Pasal 82 ayat (1) huruf b UU 18/2013 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 83
ayat (1) huruf a UU 18/2013 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal
85 ayat (1) UU 18/2013 juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Hario Purwo Hantoro menuturkan, terhadap
perkara tersebut Majelis Hakim telah menuntut lepas terhadap terdakwa. Majelis
hakim PN Kubar memutuskan bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak terbukti
melanggar pasal yang didakwakan oleh JPU. “Majelis Hakim menyatakan
melepaskan terdakwa dari tuntutan
hukum,” bebernya.
Sehingga dengan kondisi itu, maka Majelis
Hakim dalam persidangan memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari
tahanan segera setelah putusan itu diucapkan.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tutur
Hario.
Dia menambahkan, alasan utama Majelis Hakim
memutus lepas terdakwa, karena memang para terdakwa terbukti melakukan
perbuatan yang didakwakan, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana.
Diketahui kisruh sebelumnya dalam perkara
itu, ada perjanjian yang dibuat oleh manajemen yang lama. Yaitu terdakwa Tang
Ping Hong, dan manajemen baru yakni saksi Charlie, saksi lainnya, dan kasusnya
sudah lebih dulu disidangkan di
Pengadilan Negeri Samarinda.
“Sehingga Majelis Hakim menyatakan hal yang
dilakukan terdakwa itu masuk di dalam ranah lingkup perdata,” ungkap Hario.
Apakah akan ada kemungkinan terjadi upaya kasasi dari JPU terhadap putusan majelis hakim tersebut ?. Hario menyebut kewenangan masih di para pihak. Merupakan hak para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum untuk kasasi atas putusan tersebut.
“PN Kubar siap apabila ada kasasi atas
putusan itu. Jika ada maka berkasnya akan kami kirim ke Mahkamah Agung,”
urainya.
Untuk diketahui, setelah perkaranya diputus
Senin 15 Februari lalu, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kubar belum
mengajukan kasasi. Sedangkan masa kasasi selama 14 hari.
Perlu diketahui, dalam putusan itu juga
disebutkan mengenai status barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada
para pihak. Ada yang kepada terdakwa, juga kepada PT Angka Unggul Borneo, PT Multi Asia Pasifik Line, dan kepada saksi
Charlie serta pihak lainnya.(ran)