Belajar Tatap Muka di Kukar Tunggu Izin Satgas Covid-19
Ketua Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Tulus Sutopo
TENGGARONG, Meski ada kebijakan baru dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembelajaran tatap
muka, namun untuk wilayah Kukar tergantung dari Ketua Satgas Covid-19 Kukar.
Ketua Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kukar, Tulus Sutopo mengatakan, di dalam aturan yang baru atau perubahan dari keputusan bersama 4 Menteri itu di longgarkan sedikit, dimana sebelumnya yang boleh melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka yaitu zona hijau, dan saat ini untuk zona kuning sudah di perbolehkan untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka, yang terpenting Pemerintah Daerah bisa memberikan ijin terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Jika Pemerintah Daerah tidak memberikan
ijin untuk tatap muka dengan kondisi pandemi yang di anggap darurat, tentunya
KBM tatap muka tidak akan berlangsung" Kata Tulus kepada
poskotakaltimnews, di DPRD Kukar, Senin (1/2/2021).
Ia menambahkan, prinsip utama pembelajaran di
tengah pandemi adalah keselamatan, kesehatan seluruh warga sekolah, nantinya
pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap mulai dari jenjang SMA, SMP dan SD.
"Saya selaku Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, belum ada 1 permohonan dari
jenjang SMA terkait pembelajaran tatap muka, karena yang kita ijinkan terlebih
dahulu jenjang SMA, SMP, dan SD, jadi semua harus mendapat ijin juga
dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kukar"ungkapnya.
Selama ini sudah ada beberapa wilayah yang
melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas yaitu dengan guru kunjung,
dimana guru akan mendatangi rumah siswa, hal itu dilakukan karena di wilayah
tertentu masih ada yang blank spot, seperti di wilayah Kecamatan Loa Kulu,
Samboja, Muara Muntai, Muara Wis, dan masih ada Kecamatan Lainnya juga.(*riz/poskotakaltimnews.com)