Dewan Kukar Minta Dinas Koperasi Taati Putusan Pengadilan Terkait Koperasi Sawit Agung Baya
TENGGARONG, Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, meminta kepada
Dinas Koperasi Kukar untuk mentaati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong,
terkait hasil akte perdamaian sengketa kepengurusan Koperasi Sawit Agung Baya Desa Prian Kecamatan Muara Muntai.
Hal itu terungkap saat dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang
dilakukan Komisi III DPRD Kukar diruang Banmus, Selasa (21/3) dihadiri Kepala
Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setkab
Kukar.
Anggota DPRD Komisi III Firnadi Ikhsan memimpin pertemuan itu
didampingi Ahmad Yani dan Fathan Djunadi.
“Pertemuan pada hari ini menindaklanjuti pertemuan kemarin (Senin
20/3) siang. Kita minta tanggapan dan saran pendapat dari beberapa pihak
terkait masalah pengurus Koperasi Sawit Baya Agung Muara Muntai,” kata Firnadi
Ikhsan.
Kemelut kepengurusan koperasi tersebut muncul setelah pihak
Aspiransyah Warga Desa Perian RT 01 Muara Muntai menyampaikan gugatan kepada
ketua koperasi sebelumnya yang diketahui di ketuai oleh H Bahri, tak hanya itu
saja, sejumlah aparat pemerintahan, termasuk Kadis Koperasi (dulunya
Disperindagkop) Azmidi juga turut digugat.
Hasil putusan pengadilan tersebut, kedua belah pihak sepakat
berdamai, sehingga keluarlah putusan akta perdamaian.
Dalam putusan nomor 36/Pdt.G/2016/PN TGR tertanggal 21 Februari
2017 tersebut menerangkan bahwa susunan dan struktur pengurus Koperasi Sawit
Agung Baya Desa Prian Muara Muntai telah disepakati bahwa bertindak sebagai
Ketua Dewan Pengawas adalah Suriansyah, Anggota Masrani J dan Asliansyah,
sementara selaku Ketua I Aspiransyah, Ketua II Muhammad Sabri, Sekretaris I
Jamliyadi, Sekretaris II Azwar dan Bendahara Masran.
Kepengurusan yang dihasilkan dari proses kesepakatan dan dikuatkan
oleh akte perdamaian PN Tenggarong, tidak diterima serta merta oleh Dinas Koperasi
untuk diregistrasi (administrasikan) di Dinas Koperasi, karena syarat untuk
registrasi (pencatatan) badan koperasi di Dinas Koperasi pembentukannya harus
melalui rapat anggota koperasi itu sendiri.
Ahmad Yani Anggota Komisi III menyatakan, bahwa putusan PN
tersebut harus ditaati Dinas Koperasi, karena putusan tersebut sudah
berkekuatan hukum tetap.
“Persoalan ini sebenarnya tak perlu sampai didewan, cukup melaksanakan
putusan pengadilan, tidak melaksanakan putusan itu berarti mengabaikan atau
melanggar hukum,” beber Ahmad Yani.
Sebab dengan tidaknya dicatat secara administrasi tentunya,
persoalan tersebut tak akan selesai. Pemerintah tentunya harus “turun tangan”
untuk menjadi fasilitator, jika memang kondisi kepengurusa yang ada susah
disatukan.
Sementara Azmidi, Kepala Dinas Koperasi Kukar menegaskan, bukan
pihaknya tidak mau melakukan proses penataan administrasi terkait kepengurusan
koperasi tersebut, namun ini karena persoalan aturan. Sebab sesuai dengan
undang undang koperasi, proses pembentukan atau pergantian kepengurusan itu melalui
rapat anggota.
Disisi lain, juga dikabarkan kepengurusan koperasi sesuai akte
perdamaian PN itu tidak diterima oleh warga (anggota koperasi).
Perwakilan dari Bagian Hukum Setkab Kukar Heltrin P Sibarau,
menyatakan bahwa putusan akte perdamaian PN tersebut bisa diganggu gugat,
karena itu adalah putusan ikrak (putusan hukum tetap) sehingga harus
dijalankan.
Firnadi Ikhsan, Pimpinan
RDP lalu meminta agar Bagian Hukum Setkab Kukar tersebut mengkoordinasikan
dengan Kabag Hukum H Purnomo, sehingga persoalan ini cepat terselesaikan dengan
cepat.(awi-poskotakaltimnews.com)