Pembatasan Jam Malam di Kukar Diberlakukan Sampai Akhir September 2020

img

(Dandim 0906 Tenggarong bersama Kapolres Kukar)


TENGGARONG, Dandim 0906 Tenggarong Letkol inf Charles Alling menggelar silaturahmi dan berdiskusi bersama Jurnalis Kukar dalam rangka pelaksanaan Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukuim Protokol Kesehatan.

Acara yang dihadiri oleh Kapolres Kukar Irwan Masulin Ginting dilaksanakan di Makodim 0906 Tenggarong, Rabu (16/9/2020).

Letkol inf Charles Alling selaku Koordinator Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan mengatakan, perlu diinformasikan bahwa terkait dengan perkembangan Covid-19 di Kukar per awal September 2020, Gugus Tugas penanganan Covid-19 dari pusat telah memberikan status peningkatan wilayah Kaltim khususnya Kukar dari zona orange saat ini berada di zona merah.

“Hal ini bisa dikatakan termasuk zona kritis atau zona berbahaya, terkait dengan penambahan kasus COVID-19 di Kukar makin bertambah signifikan.”kata Charles Alling kepada media.

Adapun upaya dalam menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kukar yaitu dengan cara memberlakukan batasan batasan sosial dan pembatasan jam malam di beberapa titik keramaian yang ada di Tenggarong. Pemberlakuan batasan sosial dan batasan jam malam diterapkan sejak Rabu (16/9/2020) sampai 2 pekan mendatang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor B-2373/DINKES/065.11/09/2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19 diwilayah Kutai Kartanegara.

Pembatasan sosial dan batasan jam malam disasarkan seperti di pasar tradisional maupun pasar malam, dan tempat hiburan, rumah makan, cafe. Untuk pasar malam dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, dan untuk tempat hiburan, rumah makan, cafe dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

“Kita lihat perkembangan selama 2 pekan mendatang, apakah efektif ada penurunan kasus COVID-19 atau sebaliknya makin bertambah, jika selama 2 pekan nanti tidak ada perubahan penurunan kasus Covid-19, maka aktivitas diluar rumah seperti tempat hiburan dan obyek wisata akan di tutup sementara” kata Charles Alling.(*kik/poskotakaltimnews.com)