Pembatasan Jam Malam di Kukar Diberlakukan Sampai Akhir September 2020
(Dandim 0906 Tenggarong bersama Kapolres Kukar)
TENGGARONG,
Dandim 0906 Tenggarong Letkol inf Charles Alling menggelar silaturahmi dan berdiskusi bersama Jurnalis
Kukar dalam rangka pelaksanaan Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukuim Protokol
Kesehatan.
Acara yang
dihadiri oleh Kapolres Kukar Irwan Masulin Ginting dilaksanakan di Makodim 0906
Tenggarong, Rabu (16/9/2020).
Letkol inf
Charles Alling selaku Koordinator Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan
Protokol Kesehatan mengatakan, perlu diinformasikan bahwa terkait dengan
perkembangan Covid-19 di Kukar per awal September 2020, Gugus Tugas penanganan
Covid-19 dari pusat telah memberikan status peningkatan wilayah Kaltim
khususnya Kukar dari zona orange saat ini berada di zona merah.
“Hal ini bisa
dikatakan termasuk zona kritis atau zona berbahaya, terkait dengan penambahan
kasus COVID-19 di Kukar makin bertambah signifikan.”kata Charles Alling kepada
media.
Adapun upaya
dalam menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kukar yaitu dengan cara
memberlakukan batasan batasan sosial dan pembatasan jam malam di beberapa titik
keramaian yang ada di Tenggarong. Pemberlakuan batasan sosial dan batasan jam
malam diterapkan sejak Rabu (16/9/2020) sampai 2 pekan mendatang sesuai dengan Surat
Edaran Bupati Nomor B-2373/DINKES/065.11/09/2020 tentang Evaluasi
Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan
Baru pada Masa Pandemi Covid-19 diwilayah Kutai Kartanegara.
Pembatasan
sosial dan batasan jam malam disasarkan seperti di pasar tradisional maupun
pasar malam, dan tempat hiburan, rumah makan, cafe. Untuk pasar malam dibatasi
sampai dengan pukul 21.00 Wita, dan untuk tempat hiburan, rumah makan, cafe
dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
“Kita lihat
perkembangan selama 2 pekan mendatang, apakah efektif ada penurunan kasus
COVID-19 atau sebaliknya makin bertambah, jika selama 2 pekan nanti tidak ada
perubahan penurunan kasus Covid-19, maka aktivitas diluar rumah seperti tempat
hiburan dan obyek wisata akan di tutup sementara” kata Charles Alling.(*kik/poskotakaltimnews.com)