Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi Anggana Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

img

 (Parulian Kertagama, Kasi Pidsus Kejari Kukar)


TENGGARONG,Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunaan irigasi di Desa Sepatin Kecamatan Anggana –Kukar 2014 senilai Rp9 miliar lebih, ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

“Jika sudah P21 atau penyidikan dirasa sudah lengkap, maka akan kita limpahkan ke pengadilan,sehingga bisa segara disidangkan,” kata Kasi Pidsud Kejari Kukar Parulian Kertagama, kepada Poksotakaltimnews.com Senin (13/7/2020).

Sebelum dinyatakan P21, penyidik, lanjut dia akan menyerahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan, jika dirasa lengkap, maka penyidikan dianggap lengkap sehingga sudah bisa dinyatakan P21.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan Tipikor pembangunan Irigasi Sepatin Anggana, terjadi pada 2014 lalu. Yang diduga merugikan sekitar Rp9 miliar lebih. Dalam kasus tersebut ditetapkan tiga tersangka yakni MI, AMR dan THM, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitrmen (PPK), Pemenang Lelang dan Pelaksana Pekerjaan.

Selain proses dugaan korupsi irigasi, Kejaksaan Negeri Kukar juga akan menuntaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi alokasi dana desa Bilatalang Kecamatan Tabang-Kukar yang diduga merugikan keuangan sebesarRp2,7 miliar pada 2014/2015.

“Dua kasus itu yakni Dugaan korupsi pembangunan proyek rigasi Sepatin dan ADD Bila Talang tahun ini target kita selesai,” tandasnya.(awi/Poskotakaltimnews.com)