Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi Anggana Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
TENGGARONG,Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunaan irigasi di Desa Sepatin
Kecamatan Anggana –Kukar 2014 senilai Rp9 miliar lebih, ke Pengadilan Tipikor
untuk segera disidangkan.
“Jika sudah P21 atau penyidikan dirasa sudah
lengkap, maka akan kita limpahkan ke pengadilan,sehingga bisa segara
disidangkan,” kata Kasi Pidsud Kejari Kukar Parulian Kertagama, kepada
Poksotakaltimnews.com Senin (13/7/2020).
Sebelum dinyatakan P21, penyidik, lanjut dia
akan menyerahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan, jika
dirasa lengkap, maka penyidikan dianggap lengkap sehingga sudah bisa dinyatakan
P21.
Untuk diketahui bahwa kasus dugaan Tipikor
pembangunan Irigasi Sepatin Anggana, terjadi pada 2014 lalu. Yang diduga
merugikan sekitar Rp9 miliar lebih. Dalam kasus tersebut ditetapkan tiga
tersangka yakni MI, AMR dan THM, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitrmen
(PPK), Pemenang Lelang dan Pelaksana Pekerjaan.
Selain proses dugaan korupsi irigasi,
Kejaksaan Negeri Kukar juga akan menuntaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi alokasi
dana desa Bilatalang Kecamatan Tabang-Kukar yang diduga merugikan keuangan
sebesarRp2,7 miliar pada 2014/2015.
“Dua kasus itu yakni Dugaan korupsi
pembangunan proyek rigasi Sepatin dan ADD Bila Talang tahun ini target kita
selesai,” tandasnya.(awi/Poskotakaltimnews.com)